Minggu, 23 Oktober 2016

Rabithah Haji: Ubah Bentuk Ibadah


Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Mafrudin menilai, terdapat sisi positif dari kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mengenakan biaya visa tambahan sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp 6,9 juta untuk jamaah yang ingin menunaikan umrah kedua dan seterusnya pada 2016/2017 (1438 Hijriyah). Menurut Ade, pemberlakuan ini positif dalam rangka mengontrol keberangkatan jamaah umrah berkali-kali.

Ini sekaligus memberi kesempatan kepada calon jamaah umrah lain yang ingin juga ke Tanah Suci sehingga tidak terganjal alasan kuota, ujar dia, di Jakarta, Jumat (21/1). Menurut Ade, mereka yang berangkat umrah berkali-kali harus memahami, ada ibadah lain yang sama mulianya dengan ibadah umrah, yaitu ibadah sosial.

Masih ada jutaan orang yang butuh bantuan. Jadi, dengan kondisi ini, makna ibadah sosialnya yang dikedepankan. Ini positif, katanya. Karena itu, Ade menilai penting bagi Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi umat Islam untuk mengutamakan ibadah sosial sebelum melaksanakan umrah ataupun haji.

Masih banyak masjid dan sekolah roboh serta masyarakat miskin yang butuh bantuan, ujar Ade menekankan pentingnya ibadah sosial ini. Meskipun demikian, dia tak menampik adanya dampak negatif dari kebijakan biaya visa tambahan, khususnya bagi penyelenggara haji dan umrah. Begitu dibebankan 2.000 riyal, dengan paket perjalanan umrah seharga 2.000 dolar AS, jadi ada tambahan biaya visa sekitar Rp 7 juta, ujar Ade.

Apalagi, lanjut dia, banyak juga jamaah anggota biro perjalanan umrah yang merupakan jamaah lama. Di antara 100 orang, sekitar 30 persen sampai 40 persen adalah jamaah yang umrah berulang-ulang.

Keputusan penambahan biaya visa umrah telah diumumkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejak Agustus lalu. Dilansir dari Arab News, pemerintah memberlakukan kebijakan ini per 1 Muharram 1438 H atau 2 Oktober 2016.

Penambahan biaya visa merupakan rekomendasi Kementerian Bidang Perekonomian Arab Saudi untuk meningkatkan pendapatan nonminyak di tengah lesunya harga minyak dunia. Pemberlakuan biaya visa tambahan dikenakan untuk mereka yang pernah menunaikan umrah pada medio 1435 Hijriyah sampai dengan 1437 Hijriyah.

Sebelum tahun itu jamaah masih bisa bebas biaya. Tapi, jika terdeteksi umrah atau haji berulang dan biaya visa tidak dibayarkan di Indonesia, mereka bisa terkena denda saat di Arab Saudi, kata Ade.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodiq Mudjahid mengaku mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mengenakan biaya visa tambahan sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp 6,9 juta untuk jamaah yang ingin menunaikan umrah kedua dan seterusnya pada 2015/2016 (1438 Hijriyah). Saya kira bagus itu. Saya mendukung sepenuhnya penambahan biaya tersebut, ujar dia.

Sodiq menjelaskan, umrah merupakan bagian dari ibadah khusus. Rasul SAW pun mencontohkan umrah sebanyak empat sampai lima tahun sekali.

Akan tetapi, jangan sampai umat Islam menghabiskan anggaran untuk umrah. Sebab, ada kecenderungan orang mampu umrah terus, tapi lupa membangun fasilitas untuk umat, kata Sodiq. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, biaya visa tambahan tentu akan bermanfaat untuk mengurangi kepadatan jamaah umrah asal Indonesia. Dengan demikian, dana yang mereka miliki bisa digunakan untuk pembangunan umat.  (republika.co.id)

Tidak ada komentar: