Kamis, 16 Mei 2013

Kemenkes Imbau Jamaah Umrah Waspada nCoV

Add to Google Reader or Homepage


Merebaknya kasus novel Corona Virus (nCoV) di Arab Saudi harus mendapat perhatian calon jamaah umrah.Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen P2PL) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, hingga 10 Mei 2013 sudah ditemukan 33 kasus nCoV.

"Ada di Arab Saudi, Jordan, Qatar,UEA, UK dan Prancis," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima ROL, Senin (13/5).

Tjandra mengatakan, nCov sebagaian besar mnginfeksi laki-laki dengan rentang usia 24-94 tahun. Angka kematian dalam virus itu 54,54 persen lebih tinggi dari virus H7N9. "Sudah 18 orang meninggal," katanya.

Kemenkes dikatakan Tjandra sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama menyangkut kesehatan calon jamaah umrah. Tjandra menyarankan calon jamaah umrah harus menjaga kesehatan dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan cuci tangan pakai sabun (CTPS).  "Jika sakit langsung berobat," ungkapnya.

Selain itu calon jamaah umroh juga harus mengikuti informasi yang benar tentang penyakit nCoV. Kemenkes secara rutin berkomunikasi dengan World Health Organization (WHO) terkait perkembangan penyakit yang mirip dengan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) ini.(Rep)

Selasa, 14 Mei 2013

Dirjen PHU Anggito: Pejabat dan Masyarakat Dilarang Minta Kuota Haji

Add to Google Reader or Homepage
Kementerian Agama RI menegaskan tidak akan melayani permohonan sisa kuota haji. Hal ini terkait dengan keputusan Menteri Agama RI untuk menerbitkan PMA (Peraturan Menteri Agama) no 34 tahun 2013 tentang pengisian sisa kuota haji nasional.

''Dengan PMA tersebut akan menghilangkan semua keistimewaan yang dimiliki pejabat Kementerian Agama pusat, termasuk menteri dan dirjen, dalam membagi sisa kuota haji,'' ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu, Selasa (14/5).

Selanjutnya, menurut Anggito, seluruh permintaan untuk mendapatkan porsi haji lebih cepat dari waktu yang seharusnya tidak akan dilayani kecuali lansia berusia 83 tahun ke atas.

Berdasarkan aturan tersebut, pengisian sisa kuota haji dilakukan berdasarkan usia lansia dan pendamping, kekurangan petugas, dan penambahan kuota provinsi. Penambahan kuota provinsi dilakukan dengan memerhatikan masa tunggu jamaah, pertimbangan keadilan, serta kekhususan daerah dengan prioritas untuk mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, PMA ini memberikan kewenangan kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sisa kuota nasional.

Anggito pun mengimbau agar masyarakat, ormas, dan pemerintahan tidak menyampaikan usulan pengajuan porsi haji bagi mereka yang belum berhak dan belum waktunya untuk berangkat. ''Pengisian sisa kuota nasional haji akan dilakukan berdasarkan nomor urut pendaftaran haji,'' ujarnya.(rep)

Rabu, 08 Mei 2013

Presiden SBY Telah Tandatangani Perpres BPIH 2013

Add to Google Reader or Homepage


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun twitternya @SBYudhoyono menjelaskan telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013.

“Hari ini saya tanda tangani Perpres Biaya Ibadah Haji tahun 2013. Alhamdulillah ada penurunan sebesar 90 dolar dari tahun lalu,” kata Presiden dalam tweetnya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali dalam keterangan pers mengenai BPIH 2013 di kantor Presiden pada awal April lalu, menjamin penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 yang telah disepakati oleh DPR pada 1 April 2013, tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia.

“Turunnya biaya penyelenggaraan haji tidak berarti turunnya kualitas pelayanan haji. Ini menjadi perhatian kami, kualitas tidak boleh turun,” kata Suryadharma Ali.

Menteri Agama mengatakan berdasarkan pembahasan dengan DPR maka diputuskan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 dari rata-rata USD3.617 pada 2012 menjadi rata-rata USD3.527.

Menurut Menag, biaya rata-rata itu diambil dari BPIH dari 12 embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya.

BPIH Embarkasi Banda Aceh pada 2013, sebesar USD3.253, Medan USD3.267, Batam USD3.357, Padang USD3.329, Palembang USD3.381, Jakarta USD3.522, Surabaya USD3.616, dan Lombok USD3.582.

Penurunan biaya BPIH 2013 dibandingkan 2012 bervariasi untuk sejumlah daerah, meski secara nasional rata-rata USD90.

“Di Jakarta, BPIH 2013 USD3.522; dibandingkan 2012 ada penurunan 116 dolar. Untuk Surabaya, BPIH2013 USD3.619 dan pada 2012 USD3.738, maka ada penurunan USD119,” papar Menteri Agama.

Lebih lanjut, Suryadharma Ali mengatakan keputusan DPR ini menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji. Subsidi tersebut berasal dari setoran awal yang jamaah simpan di Kementerian Agama yang kemudian menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah perbankan konvensional.

Pada 2010, subsidi yang diberikan sebesar Rp7,6 juta. Pada 2011 sebesar Rp11 juta atau 19 persen dari total BPIH yang harus dibayar saat itu. Pada 2012 sebesar Rp12,9 juta atau 21 persen dari BPIH yang harus dibayarkan dan pada 2013 subsidi yang diberikan.(ant)

Rabu, 17 April 2013

Dana Haji di Bank Konvensional Dialihkan ke Bank Syariah


Add to Google Reader or Homepage 

 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan, seluruh dana setoran awal jamaah haji di tanah air yang ada di bank konvensional sebesar Rp 11 trilyun akan dialihkan ke bank syariah. Upaya ini diharapkan mendorong ekonomi syariah sekaligus mengoptimalisasikan dana haji.

 “Jamaah menghendaki agar uang haji dikelola syariah. Ini terlepas dari prinsip riba atau tidak,” kata Anggito Abimanyu kepada pers di Jakarta, Rabu (17/4), didampingi Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriyatna, Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis dan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono. 

Anggito mengakui, selama ini dana haji disimpan di bank konvensional atau bank non syariah. “Saya juga diingatkan MUI dalam pertemuan maupun fatwa agar dana haji dikelola bank syariah,” terangnya. 

Adapun komposisi penempatan dana haji pada Juli 2012 seluruhnya sebesar Rp 45 trilyun, dengan penempatan di sukuk Rp 35 T (78%), di bank non syariah Rp 6 T (13%) dan di bank syariah Rp 4 T (9%). Pada April 2013 dana haji sebesar Rp 55 T, di sukuk Rp 35 T (63%), bank non syariah Rp 11 T (20%) dan di bank syariah Rp 9 T (17%). 

Anggito menjelaskan pengalihan dana itu merujuk pada UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, bahwa BPS BPIH adalah bank syariah dan bank umum nasional memiliki layanan syariah. 

 Ia juga menjelaskan, masa transisi pengalihan dana bank konvensional ke bank syariah maksimal 1 tahun. Bank non syariah dapat bertindak sebagai BPS transito dengan dana mengendap selama 5 hari. 

Mengenai bank transito menurut Anggito, karena bank syariah belum memiliki jaringan di tanah air. “Bank konvensional difungsikan sebagai BPS transito, penerima sementara di masa pengendapan 5 hari, karena bank konvensional punya jaringan luas,” kata Anggito. 

Dengan pengalihan dana haji ke bank syariah, menurut Anggito akan semakin menambah likuiditas bank syariah. “Bank konvensional memiliki aset dan likuiditas cuku kuat dipindah Rp 11 trilyun gak masalah, tapi buat bank syariah cukup besar mendorong ekonomi syariah,” ujarnya. (ks)