Sebanyak 45 calon jamaah haji (CJH), penyuluh dan tokoh masyarakat mengikuti
sosialisasi dan pembinaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah
Haji, Rabu (19/10)
di Musala Istoqamah Blangpidie.
Ketua Panitia Nazli SAg dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan
sosialisasi dan pembinaan itu dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang praktek dan pelaksanaan ibadah haji.
“Pemateri sosialisasi ini, langsung diberikan oleh Kepala Kankemenag Abdya
Drs H Arijal MSi yang menyampaikan masalah penyelenggaraan ibadah haji dan Kasi
Penyelenggara Haji
dan Umrah Muhammad Yatim MA tentang teknis dan tata cara ibadah haji,” ujar
Nazli.
Dalam kegiatan itu, kata Nazli, diikuti oleh masing-masing 15 orang
perwakilan dari Kecamatan Susoh, Kecamatan Blangpidie dan Kecamatan Setia.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Abdya Drs H Arijal MSi mengatakan saat ini
pelaksanaan ibadah haji sangat ketat dengan sistem informasi haji terpadu
(siskohat), sehingga tidak bisa dilakukan manipulasi data.
“Jika CJH
meninggal, tidak bisa lagi diganti dengan anak atau dengan keluarga. Karena,
dalam sistem Siskohat itu CJH yang akan berangkat harus sesuai dengan data yang ada dalam
sistem tersebut, namun uangnya tetap kita kembalikan kepada keluarga,” katanya.
Dia sebutkan hingga 31 Desember 2015 daftar antrian CJH di Abdya mencapai
1462 orang atau harus menunggu 25 tahun ke depan jika mendaftar tahun 2016.(serambi
Indonesia/aceh.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar