Minggu, 23 Oktober 2016

Kankemenag Sosialisasi Ibadah Haji

Sebanyak 45 calon jamaah haji (CJH), penyuluh dan tokoh masyarakat mengikuti sosialisasi dan pembinaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Rabu (19/10) di Musala Istoqamah Blangpidie.

Ketua Panitia Nazli SAg dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan sosialisasi dan pembinaan itu dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang praktek dan pelaksanaan ibadah haji.

“Pemateri sosialisasi ini, langsung diberikan oleh Kepala Kankemenag Abdya Drs H Arijal MSi yang menyampaikan masalah penyelenggaraan ibadah haji dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Yatim MA tentang teknis dan tata cara ibadah haji,” ujar Nazli.
Dalam kegiatan itu, kata Nazli, diikuti oleh masing-masing 15 orang perwakilan dari Kecamatan Susoh, Kecamatan Blangpidie dan Kecamatan Setia.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Abdya Drs H Arijal MSi mengatakan saat ini pelaksanaan ibadah haji sangat ketat dengan sistem informasi haji terpadu (siskohat), sehingga tidak bisa dilakukan manipulasi data.

“Jika CJH meninggal, tidak bisa lagi diganti dengan anak atau dengan keluarga. Karena, dalam sistem Siskohat itu CJH yang akan berangkat harus sesuai dengan data yang ada dalam sistem tersebut, namun uangnya tetap kita kembalikan kepada keluarga,” katanya. Dia sebutkan hingga 31 Desember 2015 daftar antrian CJH di Abdya mencapai 1462 orang atau harus menunggu 25 tahun ke depan jika mendaftar tahun 2016.(serambi Indonesia/aceh.tribunnews.com)

Tidak ada komentar: