Komisi VIII DPR RI mendesak
pemerintah untuk segera membentuk lembaga khusus penyelenggara ibadah haji
yakni Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) agar penyelenggaraan ibadah haji
lebih fokus dan berkualitas.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman
Imanulhaq dan Khotibul Umam Wiranu pada diskusi "Forum Legislasi: RUU
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta,
(10/10).
Pandangan
yang sama disampaikan, Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Abdul
Kholiq Ahmad.
Menurut
Maman Imanulhaq, pembentukan BPIH sudah diamanahkan dalam UU No 34 tahun 2014
tentang tentang Haji, tapi sampai saat ini pemerintah belum membentuknya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) ini meyakini pengelolaan ibadah haji melalui lembaga khusus akan lebih
fokus dan berkualitas.
"Melalui lembaga khusus, kita
harapkan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih efisien dan akuntabel,"
katanya.
Maman
melihat, selama ini penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama, yang
menjalankan fungsi sebagai regulator dan operator, sehingga terjadi tumpang
tindih.
Maman mempertanyakan, mengapa
pemerintah melalui Kementerian Agama, enggan membentuk BPIH, apa yang sesuatu
yang disembunyikan.
Maman
melihat penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama kurang efisien,
seperti pengawasan, asuransi haji, dan kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang
belum tertib.
Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul
Umam Wiranu menambahkan dengan dibentuknya BPIH bukan berarti mengecilkan peran
Kementerian Agama, tapi berbagi tugas sehingga lebih fokus.
Menurut dia, banyak sekali tugas-tugas lain di luar haji
yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tapi belum dilaksanakan dengan
baik.
"Kementerian Agama lebih fokus
menjalankan tugas-tugas lainnya," katanya. Pembayaran asuransi terhadap jemaah haji Indonesia yang
menjadi korban musibah runtuhnya "kren" pada pembangunan Masjidil
Haram.
Khotibul juga menyoroti soal
tabungan haji agar tidak dikomersialisasi, sehingga daftar tunggu calon jemaah
haji tidak terlalu panjang dan lama.
Pengurus IPHI Abdul Kholi Ahmad,
sepekat agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan oleh lembaga khusus.
Menurut dia, lembaga khusus tersebut, sebaiknya adalah
lembaga negara non-departemen yang angggotan dipilih melalui uji kelayakan dan
kepatutan di DPR RI.(republika.co.id/antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar