Rabu, 25 Mei 2016

Belum Ada Penambahan Kuota Haji Untuk Indonesia

Add to Google Reader or Homepage
Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Raja Salman beberapa waktu lalu membahas banyak hal. Kedua kepala negara juga sempat menyinggung penambahan kuota jemaah haji untuk Indonesia. 

"Hanya saja, sampai detik ini kuota resmi yang ada di dalam MoU antara Indonesia dan Arab Saudi sebanyak 168.800. Itu sama dengan tahun lalu," kata Direktur Jenderal Penyeleggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Jamil kepada Metrotvnews.com di Kementerian Agama (Kemenag), Jalan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016). 

Abdul menambahkan, renovasi di Masjidil Haram hampir rampung. Dengan adanya renovasi mataf yang dulunya hanya mampu menampung 48 ribu jemaah setiap jam, dapat menampung 150 ribu jemaah setiap jam. 

Jika mataf sudah selesai, kata Abdul, mungkin saja nantinya Pemerintah Saudi menambah jumlah kuota haji untuk setiap negara. "Namun, kondisi saat ini masih belum memungkinkan adanya penambahan kuota karena masih banyak alat berat yang dioperasikan, sehingga mempersempit ruang jemaah untuk beribadah, tawaf, dan salat lima waktu," jelasnya. 

Indonesia memiliki kuota haji 168.600 jemaah per tahun. Jumlah tersebut terdiri dari 155.200 jemaah haji reguler dan 13.600 jemaah haji khusus. 

Kuota yang ditetapkan Arab Saudi itu tak dibanding dengan populasi dan niat masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Akibatnya, calon jemaah haji harus antre dan menunggu lama untuk mendapat giliran menginjakkan kaki di Tanah Suci. 

Lamanya jadwal tunggu keberangkatan haji tak sama di setiap daerah. Calon jemaah haji dari Pulau Jawa, kata Abdul, bisa menunggu 19-20 tahun untuk mendapatkan giliran berangkat. 

"Bahkan, Sulawesi Selatan itu mencapai 29 tahun, Kalimantan Selatan 28 tahun," jelasnya. 

Namun, daftar tunggu tidak berlaku untuk lansia berusia minimal 75 tahun. Lansia dengan usia di atas 75 tahun bisa melakukan percepatan pelunasan dan keberangkatan, dengan syarat telah mendaftar dua tahun sebelumnya. 

"Orang dengan usia minimal 75 tahun dapat segera melunasi. Dengan catatan, dia daftar dua tahun sebelumnya," kata Abdul. 

Guna mengurangi masa tunggu jemaah haji, Kemenag memberlakukan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang haji satu kali. Kemenag memutuskan setiap warga negara tak boleh beribadah haji lebih dari satu kali dalam kurun waktu 10 tahun. 

Pembatasan tersebut dinilai dapat memenuhi rasa keadilan bagi WNI yang belum sama sekali pergi melakukan ibadah haji. Sebab, sering kali warga kelas menengah ke atas cenderung haji berkali-kali, sementara sebagian warga lainnya harus menunggu lama.(metrotvnews.com)

Tidak ada komentar: