Senin, 31 Agustus 2015

'Menyoal Kisruh E-Hajj'

Add to Google Reader or Homepage

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mewakili pemerintah meminta maaf kepada para calon jamaah haji (Calhaj) dan keluarganya yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci, karena persoalan keterlambatan pembuatan visa haji. 

Namun ia menjamin, emua calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci karena belum mendapatkan visa, akan berangkat tahun ini juga. 

Semua pasti berangkat. Hanya ada yang kloternya maju menggantikan jamaah yang visa hajinya belum terbit. Bagi suami-istri yang cuma seorang saja keluar visanya, dia akan diikutkan mundur agar tetap bersama pasangannya. 

Permintaan maaf yang disampaikan Menag sejatinya merupakan perwujudan sikap kesatria, implementasi dari keberanian seseorang mengakui atas kekurangan dalam memberi pelayanan kepada publik.

Lukman mau menunjukan kepada masyarakat bahwa dirinya pun tak lepas dari segala kekurangan, mau berintrospeksi dan tidak mengulangi kesalahan serupa. 

Kini, masalah visa yang terjadi pada musim haji tahun ini, memang tidak hanya dialami Indonesia. Berbagai negara di dunia yang memberangkatkan jamaah haji, seperti Thailand, Pakistan, dan Nigeria mengalami hal yang sama. 

Kendala yang dihadapi Indonesia lebih besar ketimbang negara lain. Indonesia memberangkat haji sebanyak 168.800 orang terdiri atas 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus. 

Di berbagai embarkasi, petugas haji dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) kewalahan mendapat pertanyaan Calhaj, yang berulang-ulang mengenai hal yang sama. Yaitu, mengapa visa haji sebagai syarat utama dokumen keberangkatan pada saat yang sudah ditentukan tak kunjung keluar. 

Jawabannya pun sama, mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin hingga para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama di seluruh Indonesia. Yaitu, lambatnya pembuatan visa haji disebabkan adanya perubahan pada musim haji tahun ini. 

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem e-hajj (haji elektronik). Melalui sistem ini, ada kebijakan hanya penyelenggara atau penanggung jawab haji di negara pengirim yang bisa akses portal e-hajj mereka. (antara/republika)

Tidak ada komentar: