Rabu, 16 Juli 2008

Presiden Lambat Umumkan BPIH 1429 H


Harian Kompas, Rabu, 16 Juli 2008 menurunkan berita Presiden terlalu lama menandatangani keputusan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH. Padahal, Departemen Agama sudah mengajukan suratnya sejak tanggal 10 Juni lalu. Keterlambatan ini dikhawatirkan bisa mengganggu proses pelayanan haji, terutama terkait penyiapan dokumen jemaah haji.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar, Selasa (15/7). ”Kalau dibandingkan dengan SK Presiden tahun lalu, maka sampai hari ini sudah terlambat 45 hari,” ujarnya.

Hasrul menduga keterlambatan Presiden mengumumkan BPIH karena terkait dengan naiknya komponen harga penerbangan akibat naiknya harga bahan bakar minyak. ”Jangan sampai keterlambatan ini memengaruhi pelayanan terhadap jemaah haji,” ujarnya.

Hasrul mengatakan, besaran BPIH akan berkisar 3.200-3.500 dollar AS dan Rp 501.000 untuk biaya dalam negeri. Besaran ini tidak lagi ditentukan berdasarkan zona seperti pada penyelenggaraan haji sebelumnya, tetapi akan ditentukan berdasarkan embarkasi keberangkatan.”Jadi, setiap embarkasi nanti berbeda besaran BPIH-nya,” ujarnya.

Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji Departemen Agama Abdul Ghofur Djawahir mengatakan, surat dari Depag tentang BPIH sudah diajukan kepada Presiden sejak tanggal 10 Juni lalu.

”Mungkin Presiden masih memikirkan tentang kemungkinan untuk mengurangi jumlah BPIH, berapa yang bisa disediakan APBN agar tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Tentang besaran BPIH yang disesuaikan dengan embarkasi, Ghofur mengatakan baru menjadi salah satu pilihan saja.

”Jika Presiden masih menghendaki dilakukan menurut zona seperti sebelumnya, ya tergantung Presiden,” ujarnya.

Pengamat haji dari Koperasi Haji Indonesia, Bahaudin Thonti, mengingatkan pemerintah agar lebih serius mengurusi masalah haji. ”Saya heran, penyelenggaraan haji merupakan kegiatan rutin Depag, tetapi kok selalu saja ada masalah,” ujarnya.

Tidak ada komentar: