Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengatakan, Badan
Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), diharapkan bisa terbentuk pada Agustus tahun
ini.
"Kita sedang menantikan Keputusan Presiden (Keppres) saja," kata Ramadhan seperti dikutip Antara,
Selasa (4/4/2017).
Ramadhan mengatakan, tim Panitia Seleksi
(Pansel) BPKH sudah berkerja maksimal dan nama-nama hasil seleksi sudah
diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kita tinggal menunggu," ujar Ramadhan.
Sementara itu 10 nama untuk mengisi jabatan di Dewan Pengawas BPKH sudah
berada di DPR RI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Jika semua berjalan mulus, Pak Menteri (Agama) berharap pada Agustus
tahun ini sudah terbentuk," kata dia.
Dari 14 orang calon akan dipilih sebanyak tujuh orang untuk mengisi jabatan
di BPKH.
Sementara dari 10 nama yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR,
akan disaring sebanyak lima orang. Mereka akan ditempatkan di Dewan Pengawas
BPKH.
Ramadhan tak menyebut nama-nama calon yang
akan mengisi jabatan di Dewan Pengawas dan BPKH.
Namun yang pasti, kata dia, proses pembentukan hingga beroperasinya BPKH
relatif panjang.
Sebab, setelah BPKH terbentuk dan ditetapkan melalui Kepres, keuangan Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah itu dilakukan lagi audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Pendirian BPKH merupakan amanat Undang-Undang (UU) No.34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan, yang seharusnya sudah dibentuk setahun berikutnya setelah
diundangkan.
BPKH diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas
penyelenggaraan haji. Badan ini juga diharapkan mengelola keuangan haji lebih
efisien dan rasional.
Ke depan, Kemenag tak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan haji. Ditjen
PHU lebih banyak terlibat pada manajemen dan operasional penyelenggaraan ibadah
haji.
Ramadhan memastikan, badan keuangan haji
tersebut akan diisi sosok profesional dan berintegritas dalam mengelola
keuangan.
Dipastikan pula, selama masa peralihan dari Ditjen PHU ke BPKH, operasional
keuangan haji tidak akan terganggu. (kompas/com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar