20 anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan
Ibadah Haji DPRD Pekalongan studi banding ke Kabupaten Indramayu, Jumat
(18/11). Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekalongan H Ismed Inunu SH MH,
diterima Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs H Susanto BAE MSi di
Ruang Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu.
Ismed mengungkapkan, Pekalongan tertarik dengan Perda tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang sudah dibuat dan diberlakukan Pemkab
Indramayu. Pasalnya, menurut Ismed pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di
Indramayu terlihat sudah berjalan dengan baik.
“Kami datang ke Indramayu karena ingin sekali belajar kepada Pemkab
Indramayu terkait regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Karena menurut kami
pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Indramayu sudah berjalan dengan
sangat baik,” ujarnya.
Selain itu, Ismed menilai berdirinya Pusat Pelayanan Ibadah Haji Terpadu
(Puspihat) di Indramayu juga merupakan bukti keseriusan Pemkab Indramayu dalam
melaksanakan amanat UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ismed
berharap, suatu saat Kota Pekalongan akan membangun Puspihat juga.
“Saya berharap Kota Pekalongan juga bisa membangun Puspihat serupa yang
dimiliki Indramayu, agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” tandasnya.
Sementara itu, H Susanto menyambut baik keinginan Pansus Raperda
Penyelenggaraan Ibadah Haji DPRD Pekalongan tersebut. “Pada prinsipnya, kami
Pemkab Indramayu menyambut baik, dan mempersilakan Pansus Raperda untuk
mengambil apapun yang baik dari kami,” ungkapnya.
Susanto berharap silaturahmi ini akan berkelanjutan dan merambah kerjasama
di bidang lainnya, seperti perekonomian, industri batik dan lain-lain, agar
sama-sama menjadi kabupaten dan kota yang maju di segala bidang.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu Dr H Yayat
Hidayat MA memaparkan secara garis besar Perda No 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Indramayu di hadapan Pansus Raperda DPRD
Pekalongan.(radarcirebon.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar