Jumat, 29 Juni 2007

PIHK Harus Segera Melunasi BPIH Khusus Calhajnya

Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau ONH Plus diberi waku 10 hari untuk segera melunasi BPIH Khusus calhajnya sebesar 4.500 dolar AS. Kebijakan ini diambil untuk menyelidiki adanya dugaan PIHK yang menjual tariff BPIH Khusus di bawah harga 4.500 dolar AS.
Hal Itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Departemen Slamet Riyanto saat mengadakan pertemuan dengan 197 perusahaan PIHK, di Gedung Sasana Ama Bhakti Depag, Jakarta, Jumat (29/6).
Keputusan itu langsung mendapat protes dari sebagian perusahaan PIHK yang hadir pada pertemuan tersebut. Mereka menilai keputusan Depag itu tidak akan menyelesaikan masalah. Hadir di acara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah RI, H. Baluki.
Sebelumnya diberitakan Forum Penyelamat Haji Khusus menduga habisnya kuota ONH Plus sebanyak 16 ribu kuota dalam waktu kurang satu jam, sehingga memunculkan adanya dugaan adanya perusahaan PIHK yang menjual tariff di bawah 4.500 dolar AS.
Menurut Slamet Riyanto, pihaknya perlu menerapkan aturan ini karena kalau sampai terjadi ada perusahaan PIHK yang menjual harga ONH Plus di bawah 4.500, maka tidak bisa memberikan pelayanan yang baik kepada calon jemaah haji tersebut, bahkan bisa menelantarkan jemaah haji itu sendiri saat berada di Arab Saudi.
Karena itu, kata Slamet, persoalan ini perlu diselidiki untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Kalau ada perusahaan PIHK yang menerapkan harga di bawah 4.500 dolar AS maka perusahaan itu akan diberikan sanksi,” katanya. Namun Dirjen Penyelenggaraan Haji dan umroh Slamet Riyanto tidak menyebutkan bentuk sanksi yang akan diberikan.

Tidak ada komentar: