Kamis, 04 Mei 2017

Kiai Munawir Jelaskan Kedudukan Mahrom Haji Bagi Perempuan

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan mahrom bagi perempuan yang melaksanakan ibadab haji.

Menurut Imam Syafi'i, perempuan boleh melakukan perjalanan jauh apabila bersama dengan perempuan muslimah, merdeka dan dapat di percaya. "Sedangkan menurut Wabah Zuhaili dalam Fiqhul Islam, perempuan boleh menunaikan ibadah haji sendirian, kalau dalam keadaan aman, tidak menimbulkan fitnah dan dapat menjaga dirinya," tambahnya

Sementara Imam Abu Hanifah menegaskan perempuan tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali ada suami atau mahrom bersamanya.

Maka dari kedua pendapat ini, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa keberadaan mahrom bukan merupakan sarat mutlak, melainkan sarat yang di perlukan dalam perjalanan yang tidak terjamin keamanannya, baik dari kejahatan maupun fitnah lainnya.

Sedangkan untuk masalah perempuan saat idah berhaji lanjut Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini, berdasarkan dalil syara' secara tegas melarang perempuan yang dalam masa idah untuk keluar rumah.

"N amun sebagian ulama salaf ada yang memperbolehkan juga perempuan yang dalam masa idah menunaikan ibadah haji, hal ini berdasarkan hadis Nabi yang menjelaskan bahwa 'Aisyah RA dan Umi Kalsum berangkat ke Mekah untuk melaksanakan umroh," terangnya.

Walaupun perempuan yang masih dalam masa idah diperbolehkan untuk menjalankan ibadah haji dan umroh tetapi perempuan tersebut diwajibkan untuk ihdad atau melaksanakan aturan-aturan di masa idah seperti tidak boleh berhias dan lain lain.

Beberapa hal terkait Fiqh ini menjadi salah satu bahasan pada Mudzakarah Nasional Perhajian Indonesia tahun 2017 yang ia ikuti. Kegiatan yang bertemakan "Masail Waqiyah dan Fiqh Haji Wanita" ini dibuka oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta Jumat (28/4) lalu di Jakarta dan berlangsung selama 3 hari dari 28 sampai dengan 30 April 2017. (nu.or.id)

Tidak ada komentar: