Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) tahun 2017 naik Rp 249.008 ribu menjadi Rp 34.890.312.
Awalnya, pemerintah melalui
Kementerian Agama mengusulkan besaran BPIH 2017 senilai Rp 35,7 juta. Angka
usulan itu naik dari BPIH tahun lalu yang sebesar Rp 34,64 juta.
Kenaikan besaran BPIH sebesar Rp 35
juta diajukan Kementerian Agama karena adanya kenaikan sejumlah komponen biaya.
Seperti harga avtur dari 0,55 dollar AS per liter menjadi 0,65 dollar AS per liter. Selain itu, nilai tukar
rupiah yang melemah terhadap dollar AS.
Kenaikan BPIH tahun ini juga dipicu
kenaikan kuota jemaah haji yang akan diberangkatkan, yakni sejumlah 221.000.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher
Parasong menyatakan pemerintah dan DPR berhasil menekan sejumlah komponen biaya
sehingga besaran BPIH bisa lebih rendah dari usulan awal pemerintah.
Beberapa komponen biaya yang ditekan
di antaranya ialah biaya penerbangan. Ali mengatakan setelah bertemu perwakilan
Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, akhirnya
disepakati ongkos terbang yang lebih murah dari usulan awal pemerintah.
Kenaikan BPIH 2017 tahun ini juga
ditambah dengan peningkatan pelayanan seperti ditambahnya jatah makan, dari
asalnya 40 menjadi 41 hari, dengan hitungan sehari dua kali makan.
Selain itu tenda yang digunakan saat
wukuf di Arafah kini merupakan tenda baru yang anti panas dan dilengkapi dengan
pendingin ruangan.
"Jadi itu semua sudah kami
perjuangkan bersama agar jemaah haji Indonesia tetap nyaman dan khusyuk
beribadah," lanjut Ali.
Berikut rincian BPIH tahun 2017 :
- Harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, pajak
bandara, passenger service charge) Rp 26.143.812
- Harga rata-rata pemondokan di Mekah Rp 3.391.500
- Biaya hidup sebesar Rp 5.355.000 (kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar