Isu tentang haji saat ini telah
banyak bergeser ke persoalan-persoalan material, seperti fasilitas trasportasi,
pemondokan atau hotel, katering, dan fasilitas kesehatan, karena sejumlah Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayar jamaah.
Akibatnya persoalan esensi haji,
yakni seputar pelayanan ibadah nyaris terabaikan karena tertutup oleh isu-isu
material tersebut. Tidak satupun pihak yang pernah mempertanyakan, bagaimana
kualitas ibadah haji para jamaah, atau siapa yang bisa menjamin sah atau
tidaknya jamaah haji selama Armina?
Balitbang dan Diklat Kementerian
Agama dalam penelitiannya (2013) berusaha melihat Kinerja Kelompok Bimbingan
Haji (KBH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah,
fenomena komersialisasi KBH terhadap jemaah, dan tingkat kepatuhan pelayanan
dan bimbingan ibadah yang dilakukan KBH dengan peraturan pelayanan dan bimbingan
yang telah distandarkan pemerintah.
Termuan yang diperoleh adalah
standardisasi KBH menuju manajeman yang lebih baik diperlukan, karena hubungan
KBH dengan jamaah sebenarnya berada pada hubungan patron-klien. Ketika terjadi
ketidakpuasan jamaah, maka hak-hak jamaah bisa terlindungi sebagai konsumen. Total
Performance Management penting diterapkan untuk melakukan sertifikasi KBH
untuk dapat menjamin pelayanan prima kepada jamaah. Ini disebabkan, realitas
menunjukkan 14,24% KBH masih melanggar ketentuan biaya yang telah ditetapkan
maksimal sebesar Rp2.500.000.
Eksplorasi fakta-fakta penelitian
secara kuantitatif menghasilkan beberapa temuan yang sangat penting sebagai
bahan kajian dalam membuat kebijakan seputar KBH. Berdasarkan pengujian
statistik inferensial didapatkan hasil indeks kepatuhan KBH signifikan pada
rerata 81% yang berarti sebagian besar KBH sudah patuh terhadap peraturan
perundang-undangan yang ada berkaitan dengan persyaratan pendirian maupun
pengelolaan KBH. Akan tetapi masih terdapat 19% KBH lain yang tidak patuh,
dimana sebagian besar melanggar ketentuan rasio perbandingan jemaah dengan
pembimbing ibadah sebesar 56,96%, dan kepatuhan terhadap penggunaan buku
manasik dari pemerintah sebesar 40,19%. Sedangkan kepatuhan terhadap besaran
biaya bimbingan KBH mencapai rerata sebesar 83%, artinya masih terdapat 17% KBH
yang signifikan secara nasional menarik biaya lebih dari Rp2.500.000,- dengan
rerata biaya yang mencapai Rp4.006.100,-.
Penelitian tentang bimbingan ibadah
di Arab Saudi menghasilkan antara lain, bahwa manasik yang dilakukan di
Indonesia, baik oleh KBH dan KUA masih meninggalkan jurang pengetahuan antara
bahan-bahan manasik di Indonesia dengan realitas kondisi yang ada di Arab
Saudi. Konsep-konsep tentang tawaf, sai, atau tahalul dimengerti dengan baik,
namun tidak selalu dapat dioperasionalkan dalam bentuk praktik ibadah dengan
baik ketika di Arab Saudi. Ini artinya masih terjadi kesenjangan antara
pengetahuan dengan praktik. Akan tetapi dalam konteks ini jamaah KBH lebih mampu
teratasi karena umumnya rasio pembimbing dengan jamaah lebih kecil dibanding
jamaah non-KBH. Bahkan pemaknaan serangkaian ibadah haji tidak dipahami benar,
kecuali gerakan-gerakan fisik seperti dalam tawaf, sa’i, lempar jumrah, dan
sebagainya.
Dalam persoalan pelayanan bimbingan
ibadah, secara kualitatif KBH memiliki keunggulan dibanding Tim Pemandu Ibadah
Haji Indonesia (TPIHI), karena selain rasio jamaah dengan pembimbing, umumnya
jamaah haji KBH memiliki hubungan patronase dengan beberapa pembimbing KBH. Ini
disebabkan hampir semua pembimbing KBH adalah tokoh agama yang telah memiliki
ikatan emosional terlebih dahulu dengan calon jamaah haji.
Meskipun demikian, TPIHI memiliki
fungsi yang masih tetap harus diberdayakan, karena (TPIHI) selain merupakan
‘wakil’ pemerintah dalam kloter, juga berfungsi untuk melakukan pengawasan
terhadap KBH dan melakukan pembimbingan bagi jamaah non-KBH. Komersialisasi KBH
berada dalam beberapa aras, seperti pembayaran dam, badal haji, afdloliyah
ibadah dan jasa pelayanan bus untuk ziarah. Ini disebabkan tidak adanya
keterbukaan pengelolaan keuangan dan beberapa perbedaan antara KBH yang satu
dengan lainnya, terutama soal biaya dam dan badal haji. (nu.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar