Senin, 09 Juni 2014

Menag Lukman Soal Kuota Haji: Dilematis, Saya Ingin dengar dari KPK

Add to Google Reader or Homepage 


Selain mark up dan penyelewenangan dana jamaah, KPK menemukan adanya penyimpangan di dalam penggunaan kuota sisa jamaah haji pada tahun 2012/2013. Kuota itu digunakan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya. 

 Apa tanggapan Menag Lukman Hakim Saifuddin? 

"Itu memang dilematis, saya ingin mendengar dari Kemenag dan juga dari KPK," tutur Lukman usai pelantikan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (9/6/2014). 

Menurut Lukman, selama ini, sisa kuota tidak bisa diserap masing-masing provinsi sesuai jumlah proporsi. Karena calon jamaah yang meninggal dunia, sakit, atau membatalkan diri terjadi kekosongan itu dikembalikan lagi ke provinsi-provinsi itu. 

"Berdasarkan urutan berikutnya belum tentu dia siap, karena waktunya singkat. Sekarang ada juga yang tidak terserap, selama ini didasarkan pada prerogatif menteri dari instansi, lembaga negara, ormas kenegaraan, termauk kalangan pers dan semua kalangan. Inilah yang kemudian berpotensi menimbulkan korupsi," jelas Lukman.

Oleh karena itu Lukman akan berkordinasi dengan KPK soal kuota haji yang kosong tersebut. Lukman ingin kuota haji yang kosong dan sudah dibayarkan penuh oleh calon ojamaah tersebut dapat bermanfaat. 

"Akan saya tanyakan ke KPK artinya ada kekosongan sisa kuota yang tidak termanfaatkan, padahal sudah dibayar, penginapan baik di Mekkah dan Madinah sudah dibayar. Ada mubazir, jangan sampai ini dipersoalkan lagi, baik dari inefisiensi. Ini persoalan tidak sederhana, karenanya saya harus identifkasi betul, bagaiamana solusi ke depan. Prinsipnya transparansi, dan tidak boleh lagi ada uang jamaah yang digunakan tidak pada yang sebenarnya," paparnya. 

Sebelumnya diberitakan selain mark up dan penyelewenangan dana jamaah, KPK menemukan adanya penyimpangan di dalam penggunaan kuota sisa jamaah haji pada tahun 2012/2013. Kuota itu digunakan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya. 

 "Ada indikasi kuota calon jamaah haji yang diduga digunakan sejumlah nama yang ikut dalam rombongan Pak Menteri Agama," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/5). 

Kuota rombongan tersebut di bawah 100. Berdasarkan bukti yang didapatkan KPK, kata Busyro, rombongan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sehingga tidak berhak mendapatkan kuota. (detik.com/foto : antara)

Tidak ada komentar: