Kamis, 19 Juni 2014

Menag Lukman Minta KPK Tangguhkan Pemeriksaan Petugas Haji

Add to Google Reader or Homepage
Menteri Agama yang baru dilantik, Lukman Hakim Saifuddin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kelonggaran bagi pegawai Ditjen Pengelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang diangkat sebagai petugas haji, dengan menangguhkan pemeriksaan untuk kasus korupsi di lingkungan Kementrian Agama, mengingat penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin dekat. 

"Tanpa bermaksud mengintervensi KPK, Kemenag berharap para penyidik di komisi antirasuah dapat menangguhkan pemeriksaan saat petugas haji dari lingkungan Ditjen PHU itu menjalankan tugas di Tanah Suci, Arab Saudi," kata Lukman Hakim, menjawab pertanyaan Antara, di Surabaya, Rabu (18/6). 

Lukman menjelaskan, dengan demikian para petugas haji dapat lebih fokus menjalankan tugas selama di Arab Saudi. Namun ia berharap publik dapat memahami posisi petugas haji, yang di satu sisi harus proaktif dengan pemanggilan KPK dalam pemeriksaan kasus dana haji, dan di lain pihak harus fokus menyukseskan penyelenggaraan haji. 

Lukman Hakim, setelah dilantik sebagai Menag, menggantikan Suryadharma Ali yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Mei lalu, mendatangi kantor KPK. Ia mengaku mendapat banyak masukan dari jajaran KPK, seusai Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian disusul pengunduran diri Ditjen PHU Anggito Abimanyu. 

Dia mengakui di antara pegawai Ditjen PHU ada yang dimintai keterangan oleh komisi antirasuah tersebut. Namun dalam posisi sekarang ini, lanjut dia, pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sudah di depan mata. Untuk itu, mana kala petugas bersangutan berada di Tanah Suci diharapkan pemeriksaan petugas dapat ditangguhkan. 

Lukman mengharapkan Irjen Depag M. Jasin, yang merupakan mantan wakil Ketua KPK, dapat lebih proaktif melakukan pengawasan internal di jajaran Ditjen PHU. Termasuk soal pengadaan perumahan bagi jemaah haji di Mekkah dan Madinah untuk musim haji 1435 H/2014 M. 

Persoalan pemondokan memang sudah selesai 100 persen. Itu semua sudah sesuai dengan tasyreh atau persyaratan kelayakan hotel untuk ditempati bagi jemaah yang ditetapkan muasasah. 

Sementara itu untuk pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terpenuhi sepertiganya. Hal ini cukup menggembirakan, kata Lukman Hakim Saifuddin tanpa menyebut jumlah anganya. 

Selain itu, ia juga mengharapkan, makin cepat pelunasan BPIH oleh jemaah di sejumlah bank penerima setoran (BPS) haji, maka ke depan untuk pengaturan sisa kuota akan lebih mudah. "Sisa kuota tidak boleh lagi menimbulkan persoalan. Untuk hal ini saya minta Irjen M. Jasin melakukan kontrol ketat," harapnya. 

Sampai saat ini persoalan penyelenggaraan haji yang belum selesai adalah negosiasi dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Arabia. Jemaah haji Indonesia untuk musim haji 1435 H tercatat sebanyak 168.800 orang yang terdiri atas kuota haji regular sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang.(antara/gatra.com)

Tidak ada komentar: