Jumat, 30 Mei 2014

KPK Kaji Dugaan TPPU Suryadharma Ali

Add to Google Reader or Homepage 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat Suryadharma Ali. LHA tengah dikaji untuk melihat ada atau tidaknya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Suryadharma. 

“Bagian yang didalami untuk TPPU,” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja kepada wartawan, Kamis (29/5). Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengakui pihaknya telah menyerahkan LHA transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Suryadharma ke KPK. Agus pun mengatakan, penyampaian LHA ke KPK biasanya berkaitan dengan penyelidikan dugaan TPPU.

 Namun, mengenai dugaan itu Adnan menjawab diplomatis. Dia juga belum mau berspekulasi apakah waktu untuk menjerat Suryadharma dengan pasal TPPU sudah semakin dekat. “Tunggu lah,” ujarnya. Masih terkait kasus tersebut, Adnan menyatakan bakal ada tersangka baru yang akan dijerat. Menurutnya, Suryadharma tidak akan sendiri menyandang status tersangka. “Yang pasti SDA tidak sendirian. Biasa, kalau haji ada kloter (kelompok terbang). Ini ada kloter yang ke tahanan,” ucapnya.

 Adnan pun tak memungkiri bila Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Anggito Abimanyu, dapat ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya. “Ya jelas ada pelanggaran sehingga akhirnya kenapa dia bisa jadi tersangka. Jadi tunggu saja tanggal mainnya,” kata dia. 

Selain itu, tambahnya, tidak menutup kemungkinan pula akan ada anggota DPR yang juga bakal turut terseret. “Cukup gamblang kan ada anggota DPR, dan ada pejabat lain,” sambungnya.(poskota)

Tidak ada komentar: