Senin, 26 Mei 2014

KPK: Baru SDA yang Ditetapkan Sebagai Tersangka


Add to Google Reader or Homepage
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan hingga saat ini baru ada satu tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek haji 2012-2013. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dikatakan Johan masihmenjadi satu-satunya orang yang diduga terlibat dalam perbuatan korupsi proyek senilai Rp 1 triliun tersebut. 

Tetapi dia berujar, sejauh proses pengungkapan kasus yang baru hari ini dinaikan tahapannya ke penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. “Sejauh ini baru SDA yang memenuhi dua alat bukti sehingga dinaikan menjadi tersangka,” kata Johan di KPK Kamis (22/5). 

Dikatakan Johan, meksipun proyek ini menggunakan dana besar dan lintas Negara, namun sampai saat ini memang hanya satu tersangka yang baru ditetapkan. “Tempat kejadian perkaranya juga kan ada di Arab Saudi, tapi tidak lantas pihak sana juga ada yang jadi tersangka, kami bertahap,” kata Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan SDA ditetapakan sebagai tersangka bersama 'dan kawan-kawan'. SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau 3 tentang tipikor dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag.(republika)

Tidak ada komentar: