Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa pihaknya telah
menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 197 Tahun 2017 tentang Pembayaran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1438 Hijriah/2017. Hal
tersebut menyikapi Keppres Nomer 8 Tahun 2017 tentang BPIH.
Adapun pemerintah telah memutuskan bahwa biaya rata-rata pelaksanaan ibadah
haji 2017 sebesar Rp34.890.312.
"Bila dibandingkan tahun lalu memang ada selisih kenaikan sebesar
Rp249 ribu, tapi harus disadari bahwa kami pemerintah dan Komisi VIII membahas
menetapkan biaya haji, memaknai haji tidak naik tahun lalu karena pelayanan
yang diberikan tahun ini akan jauh lebih baik dari tahun lalu," kata
Lukman di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat,
Jumat (7/4/2017).
Lukman mengklaim, kenaikan biaya haji tersebut akan dibarengi dengan
pelayanan ibadah ke Tanah Suci yang lebih baik. Pasalnya, pemerintah telah
memberikan sejumlah tambahan fasilitas seperti transportasi dan satu kali
penambahan makanan selama berada di Makkah.
"Akan ada penambahan makanan dari semula 24 kali menjadi 25 kali.
Sarapan pagi tidak pernah ada, tapi tahun ini ada selama 12 hari. Juga
pelayanan lain yang tidak diberikan pada tahun sebelumnya seperti peningkatan
sarana transportasi dari Madina menuju hotel," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah melobi otoritas Arab Saudi untuk
melakukan sejumlah perbaikan terhadap tenda-tenda yang nantinya akan menjadi
tempat peristirahatan jamaah haji Indonesia selama berada di kota suci.
"Dan patut untuk kita syukuri adalah tenda-tenda mengalami peningkatan
karena tenda itu akan dilengkapi alat penyejuk udara dan penerangan sehingga
penambahan dan pembaruhuan itu tentu berimpilkasi pada perubahan harga,"
klaim Lukman.
Lukman melanjutkan, para calon jamaah haji telah dapat melunasi biaya ibadah
haji 2017 pada 10 April hingga 5 Mei 2017. Selain itu, sambung dia, pelunasan
tahap kedua juga digelar pada 22 Mei sampai 2 Juni 2017.
"Sehingga dalam tahap II 204 ribu bagi jamaah haji reguler bisa
terpenuhi dan 17 ribu jamaah dengan kuota khusus. Sehingga total 221 ribu
jamaah," imbuhnya.
Kemenag telah merinci besaran biaya haji 2017 yang akan dikeluarkan oleh
calon jamaah haji dari 12 embarkasi yang ada di Indonesia. Berikut besaran BPIH
tahun 1438 Hijriah/2017:
1. Embarkasi Aceh yang menampung jamaah haji Provinsi Aceh Rp31.040.900
2. Embarkasi Medan yang menampung jamaah haji Provinsi Sumatera Utara
Rp31.707.400
3. Embarkasi Batam yang menampung jamaah haji Provinsi Riau, Kalimantan
Barat dan
Jambi Rp32.125.650
4. Embarkasi Padang yang menampung jamaah haji Sumatera Barat dan Provinsi
Bengkulu Rp32.958.780
5.Embarkasi Palembang yang menampung jamaah haji asal Provinsi Sumatera
Selatan dan
Bangka Belitung Rp32.306.780
6. Embarkasi Jakarta yang menambung jamaah haji Provinsi DKI Jakarta, Jawa
Barat,
Banten dan Lampung Rp34.306.780
7. Embarkasi Solo yang menampung jamaah haji Provinsi Jawa Tengah dan DIY
Yogyakarta Rp35.664.700
8. Embarkasi Surabaya yang menampung jamaah haji Provinsi Jawa Timur, Bali
dan Nusa
Tenggara Timur Rp35.666.250
9. Embarkasi Banjarmasin yang menampung Provinsi Kalimantan Selatan dan
Kalimantan
Tengah Rp37.705.900
10. Embarkasi Balikpapan yang menampung jamaah haji Provinsi Kalimantan
Timur,
Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
11. Embarkasu Makassar yang menampung jamaah haji Provinsi Sulawesi Selatan,
Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan
Papua Barat
Rp38.972.250
12. Embarkasi Lombok yang menampung jamaah haji Provinsi Nusa Tenggara Barat
Rp38.239.100 (okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar