Jumat, 07 April 2017

Nah.. Ini Biaya Haji Tahun 2017

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 197 Tahun 2017 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1438 Hijriah/2017. Hal tersebut menyikapi Keppres Nomer 8 Tahun 2017 tentang BPIH. 

Adapun pemerintah telah memutuskan bahwa biaya rata-rata pelaksanaan ibadah haji 2017 sebesar Rp34.890.312.

"‎Bila dibandingkan tahun lalu memang ada selisih kenaikan sebesar Rp249 ribu, tapi harus disadari bahwa kami pemerintah dan Komisi VIII membahas menetapkan biaya haji, memaknai haji tidak naik tahun lalu karena pelayanan yang diberikan tahun ini akan jauh lebih baik dari tahun lalu‎," kata Lukman di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

Lukman mengklaim, kenaikan biaya haji tersebut akan dibarengi dengan pelayanan ibadah ke Tanah Suci yang lebih baik. ‎Pasalnya, pemerintah telah memberikan sejumlah tambahan fasilitas seperti transportasi dan satu kali penambahan makanan selama berada di Makkah.

"Akan ada penambahan makanan dari semula 24 kali menjadi 25 kali. Sarapan pagi tidak pernah ada, tapi tahun ini ada selama 12 hari. Juga pelayanan lain yang tidak diberikan pada tahun sebelumnya seperti peningkatan sarana transportasi dari Madina menuju hotel," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah melobi otoritas Arab Saudi untuk melakukan sejumlah perbaikan terhadap tenda-tenda yang nantinya akan menjadi tempat peristirahatan jamaah haji Indonesia selama berada di kota suci.
 
"Dan patut untuk kita syukuri adalah tenda-tenda mengalami peningkatan karena tenda itu akan dilengkapi alat penyejuk udara dan penerangan sehingga penambahan dan pembaruhuan itu tentu berimpilkasi pada perubahan harga," klaim Lukman.

Lukman melanjutkan, para calon jamaah haji telah dapat melunasi biaya ibadah haji 2017 pada 10 April hingga 5 Mei 2017. Selain itu, sambung dia, pelunasan tahap kedua juga digelar pada 22 Mei sampai 2 Juni 2017.

"Sehingga dalam tahap II 204 ribu bagi jamaah haji reguler bisa terpenuhi dan 17 ribu jamaah dengan kuota khusus. Sehingga total 221 ribu jamaah," imbuhnya.
Kemenag telah merinci besaran biaya haji 2017 yang akan dikeluarkan oleh calon jamaah haji dari 12 embarkasi yang ada di Indonesia. Berikut besaran BPIH tahun 1438 Hijriah/2017:

1. Embarkasi Aceh yang menampung jamaah haji Provinsi Aceh Rp31.040.900
2. Embarkasi Medan yang menampung jamaah haji Provinsi Sumatera Utara Rp31.707.400
3. Embarkasi Batam yang menampung jamaah haji Provinsi Riau, Kalimantan Barat dan 
    Jambi Rp32.125.650 
4. Embarkasi Padang yang menampung jamaah haji Sumatera Barat dan Provinsi 
    Bengkulu  Rp32.958.780
5.Embarkasi Palembang yang menampung jamaah haji asal Provinsi Sumatera Selatan dan 
   Bangka Belitung Rp32.306.780
6. Embarkasi Jakarta yang menambung jamaah haji Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, 
    Banten dan Lampung Rp34.306.780
7. Embarkasi Solo yang menampung jamaah haji Provinsi Jawa Tengah dan DIY   
    Yogyakarta    Rp35.664.700
8. Embarkasi Surabaya yang menampung jamaah haji Provinsi Jawa Timur, Bali dan Nusa 
    Tenggara Timur Rp‎35.666.250
9. Embarkasi Banjarmasin yang menampung Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan  
    Tengah Rp37.705.900
10. Embarkasi Balikpapan yang menampung jamaah haji Provinsi Kalimantan Timur, 
      Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
11. Embarkasu Makassar yang menampung jamaah haji Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi 
     Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat 
     Rp38.972.250
12. Embarkasi Lombok yang menampung jamaah haji Provinsi Nusa Tenggara Barat 
      Rp38.239.100 (okezone.com)

Tidak ada komentar: