Senin, 06 Maret 2017

Calon Jamaah Haji Harus Siap-Siap Urus Paspor

Keberangkatan calon jamaah haji (CJH) ke Tanah Suci tentu tidak terlepas dari dokumen-dokumen perjalanan resmi. Salah satu yang paling penting adalah paspor. Kementerian Agama mengimbau kepada CJH yang belum memiliki dokumen perjalanan itu untuk segera mengurusnya.

Untuk jamaah asal Surabaya, pembuatan paspor dijadwalkan pada 13–17 Maret. Yakni, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya (Waru). Petugas imigrasi akan melayani para calon jamaah mulai pukul 13.00. ’’Paginya imigrasi melayani umum,’’ ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Surabaya Farmadi Hasyim, Sabtu (4/3).

Sebelum ke kantor imigrasi, para CJH harus mengumpulkan data ke Kemenag. Caranya dengan mengisi permohonan dokumen imigrasi (perdim). Kemenag telah membagikan lembar perdim kepada kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Para jamaah bisa mengambil lembar tersebut di KBIH masing-masing.

Sementara itu, CJH yang tidak memiliki KBIH bisa mengambil lembar perdim ke Kemenag. Kemudian, melengkapi data-data dan dokumen untuk permohonan paspor. Antara lain, kartu keluarga, ijazah sekolah, buku akta nikah, dan kartu tanda penduduk.

Lembar perdim bisa diambil pada 8–9 Maret. Kemudian, Kemenag memasukkan data para CJH ke kantor imigrasi. Selanjutnya, Kemenag memberikan jadwal foto paspor bagi jamaah. ’’Jadi, jamaah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah kami tentukan,’’ imbuhnya.

Farmadi mengatakan, Kemenag menempatkan petugasnya di kantor imigrasi untuk membantu para jamaah haji. Selain itu, KBIH membantu anggotanya melengkapi data-data yang diperlukan. 
 
Dia menegaskan, jamaah asal Surabaya, Sidoarjo, dan Kota/Kabupaten Mojokerto harus mendaftarkan paspor di Kantor Imigrasi Waru. Bagi yang berada di luar kota pada jadwalnya mengajukan, mereka bisa mengundurkan jadwalnya dan menggantinya dengan hari lain.

Pendaftaran paspor juga bisa dilakukan secara kolektif melalui KBIH-nya. Kemenag akan memberikan surat pengantar. Jamaah yang mendaftarkan paspor secara individu juga disertai surat pengantar dari Kemenag.

Tahun ini CJH asal Surabaya berjumlah 3.134 orang. Namun, sebagian di antaranya sudah memiliki paspor. Karena itu, mereka tidak perlu mengurus lagi. Tetapi, bagi jamaah yang namanya masih dua kata, paspornya harus diserahkan ke Kemenag untuk diubah di kantor imigrasi. ’’Misalnya, namanya Farmadi Hasyim saja tidak boleh, harus ditambah nama ayah atau kakek agar menjadi tiga kata. Misalnya, jadi Farmadi Hasyim Nawawi,’’ terangnya.

Farmadi berharap CJH bisa memenuhi jadwal pendaftaran paspor yang telah dibagikan Kemenag. Dengan demikian, pembuatan paspor bisa selesai lebih cepat dan tidak terkendala hal lain. ’’Kalau belum selesai tanggal 17, akan dilanjutkan minggu depannya,’’ imbuhnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya telah siap menerima kedatangan para CJH yang akan mengurus paspor. Yakni, untuk melakukan pengambilan data biometrik yang meliputi foto dan sidik jari. Juga, untuk melakukan wawancara.

’’Paspor yang diterbitkan bagi CJH adalah paspor 48 halaman. Biasanya pengurusannya dilakukan secara kolektif oleh Kemenag. Karena itu, biasanya akan datang secara rombongan ke imigrasi,’’ ujar Kabid Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Nanang Mustofa.(jawapos.com)

Tidak ada komentar: