Sabtu, 26 November 2016

Badal Haji dan Umrah Masih Pro-Kontra


Adanya beberapa penyelenggara ibadah haji yang menawarkan jasa badal haji dan umrah, sebagai pengganti ibadah haji dan umrah bagi yang berhalangan, wajib disikapi secara hati-hati oleh masyarakat. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), meminta pada masyarakat agar selektif dalam memilih penyelenggara badal haji dan umrah yang betul-betul terpercaya.


Ketua MUI Kaltara, KH Zainuddin Dalila menjelaskan, fenomena penyelenggara badal haji dan umrah ini berangkat dari kesepakatan mayoritas ulama yang memperbolehkan digantinya ibadah haji dan umrah bagi orang yang tidak memiliki kemampuan secara fisik untuk menjalankannya sendiri. Namun, ingin melaksanakan ibadah tersebut dan memiliki materi cukup untuk diberikan pada orang lain yang bisa mewakili secara fisik.


Namun demikian, ada prasyarat utama bagi orang yang menggantikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah ini.Yaitu si pengganti haruslah yang sudah pernah berhaji, dan diniatkan seluruh pelaksanaan ibadahnya bagi orang yang tidak memiliki kemampuan fisik tersebut.


“Badal dalam bahasa Arab artinya menggantikan. Artinya menggantikan orang yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah. Tapi tidak memiliki kemampuan secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji. Itu boleh dilakukan berdasarkan pendapat dari sebagian besar ulama. Meski ada pro-kontra didalamnya,” jelas KH Zainuddin Dalila, Rabu (23/11).


Disebutkan, dasar pelaksanaannya berawal dari adanya sebuah hadist Rasulullah Muhammad SAW yang menceritakan tentang seorang perempuan yang berkeluh kesah pada nabi tentang ibunya yang sudah wafat, namun ingin naik haji. Akhirnya, nabi memerintahkan pada perempuan tersebut agar berhaji atas nama ibunya yang sudah meninggal dunia, sehingga berlakulah hukum badal haji dan umrah ini. Kebetulan perempuan tersebut juga sudah melaksanakan ibadah haji. “Orang yang menggantikan harus sudah haji, dan keseluruhan ibadah, seperti tawaf, sa’i, dan lain-lain diniatkan atas nama si Fulan yang digantikan,” sambung Zainuddin.


Lebih lanjut dijelaskannya, bagi yang punya niat untuk badal haji, dan memiliki sejumlah uang untuk biaya badal haji, sebaiknya mewakilkan pada kenalan atau kerabat yang dikenal yang bermukim di Arab Saudi. Termasuk para mahasiswa sebagai pelaksana badal haji yang menggantikan orang yang tidak memiliki kemampuan secara fisik tersebut. Namun badal haji dan umrah ditegaskannya tidak boleh dilakukan, apabila yang digantikan tidak memiliki uzur yang jelas seperti sakit dan meninggal dunia. “Tidak boleh diganti kalau tidak sakit dan meninggal dunia. Syarat orang yang dibadal harus orang yang memiliki uzur,” jelasnya.


Meski begitu, MUI sendiri tidak melarang atau mengharamkan jika ada travel perjalanan haji dan umrah yang menawarkan paket layanan badal haji. Asalkan semua prasyarat dilaksanakan terpenuhi. Niat jelas, dilaksanakan secara transparan, dan travel tersebut harus melaporkan diri pada Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hal ini dilakukan agar jika ada masalah dikemudian hari antara masyarakat pengguna jasa layanan travel badal haji dan umrah, bisa diselesaikan dengan bijak oleh semua pihak dengan adanya campur tangan dari Kemenag tersebut.


“Tapi yang saya sangsikan, apakah betul-betul penyelenggara (travel ibadah haji dan umrah) tersebut melaksanakan semua ketentuan, termasuk tawaf keliling kabah dan sa’i. Bukan tidak percaya, tapi agak ragu. Misalnya ada penyelenggara (travel) yang menerima pendaftaran badal haji secara bersama-sama 20 orang. Misalnya satu pendaftar mewakili satu orang badal haji. Apakah betul penyelenggara melaksanakan tawaf, sa’i atas nama yang (memiliki keterbatasan fisik untuk badal?,” tanya Zainuddin.


Untuk itu, Zainuddin mengimbau masyarakat khususnya di Kaltara, agar selektif dan hati-hati dalam memilih penyelenggaran badal haji dan umrah. Pilih betul-betul yang telah terpercaya dalam menyelenggarakan badal haji.(kaltara.prokal.co)


Tidak ada komentar: