Adanya beberapa penyelenggara ibadah haji yang menawarkan jasa badal haji
dan umrah, sebagai pengganti ibadah haji dan umrah bagi yang berhalangan, wajib
disikapi secara hati-hati oleh masyarakat. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), meminta pada masyarakat agar
selektif dalam memilih penyelenggara badal haji dan umrah yang betul-betul
terpercaya.
Ketua MUI Kaltara, KH Zainuddin Dalila menjelaskan, fenomena penyelenggara
badal haji dan umrah ini berangkat dari kesepakatan mayoritas ulama yang
memperbolehkan digantinya ibadah haji dan umrah bagi orang yang tidak memiliki
kemampuan secara fisik untuk menjalankannya sendiri. Namun, ingin melaksanakan
ibadah tersebut dan memiliki materi cukup untuk diberikan pada orang lain yang
bisa mewakili secara fisik.
Namun demikian, ada prasyarat utama bagi orang yang menggantikan pelaksanaan
ibadah haji dan umrah ini.Yaitu si pengganti haruslah yang sudah pernah
berhaji, dan diniatkan seluruh pelaksanaan ibadahnya bagi orang yang tidak
memiliki kemampuan fisik tersebut.
“Badal dalam bahasa Arab artinya menggantikan. Artinya menggantikan orang
yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah. Tapi tidak memiliki kemampuan
secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji. Itu boleh dilakukan berdasarkan
pendapat dari sebagian besar ulama. Meski ada pro-kontra didalamnya,” jelas KH
Zainuddin Dalila, Rabu (23/11).
Disebutkan, dasar pelaksanaannya berawal dari adanya sebuah hadist
Rasulullah Muhammad SAW yang menceritakan tentang seorang perempuan yang
berkeluh kesah pada nabi tentang ibunya yang sudah wafat, namun ingin naik
haji. Akhirnya, nabi memerintahkan pada perempuan tersebut agar berhaji atas
nama ibunya yang sudah meninggal dunia, sehingga berlakulah hukum badal haji
dan umrah ini. Kebetulan perempuan tersebut juga sudah melaksanakan ibadah
haji. “Orang yang menggantikan harus sudah haji, dan keseluruhan ibadah,
seperti tawaf, sa’i, dan lain-lain diniatkan atas nama si Fulan yang
digantikan,” sambung Zainuddin.
Lebih lanjut dijelaskannya, bagi yang punya niat untuk badal haji, dan
memiliki sejumlah uang untuk biaya badal haji, sebaiknya mewakilkan pada
kenalan atau kerabat yang dikenal yang bermukim di Arab Saudi. Termasuk para
mahasiswa sebagai pelaksana badal haji yang menggantikan orang yang tidak
memiliki kemampuan secara fisik tersebut. Namun badal haji dan umrah
ditegaskannya tidak boleh dilakukan, apabila yang digantikan tidak memiliki
uzur yang jelas seperti sakit dan meninggal dunia. “Tidak boleh diganti kalau
tidak sakit dan meninggal dunia. Syarat orang yang dibadal harus orang yang
memiliki uzur,” jelasnya.
Meski
begitu, MUI sendiri tidak melarang atau mengharamkan jika ada travel perjalanan
haji dan umrah yang menawarkan paket layanan badal haji. Asalkan semua
prasyarat dilaksanakan terpenuhi. Niat jelas, dilaksanakan secara transparan,
dan travel tersebut harus melaporkan diri pada Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hal ini dilakukan agar jika ada masalah dikemudian hari antara masyarakat
pengguna jasa layanan travel badal haji dan umrah, bisa diselesaikan dengan
bijak oleh semua pihak dengan adanya campur tangan dari Kemenag tersebut.
“Tapi
yang saya sangsikan, apakah betul-betul penyelenggara (travel ibadah haji dan
umrah) tersebut melaksanakan semua ketentuan, termasuk tawaf keliling kabah dan
sa’i. Bukan tidak percaya, tapi agak ragu. Misalnya ada penyelenggara (travel)
yang menerima pendaftaran badal haji secara bersama-sama 20 orang. Misalnya
satu pendaftar mewakili satu orang badal haji. Apakah betul penyelenggara
melaksanakan tawaf, sa’i atas nama yang (memiliki keterbatasan fisik untuk
badal?,” tanya Zainuddin.
Untuk
itu, Zainuddin mengimbau masyarakat khususnya di Kaltara, agar selektif dan
hati-hati dalam memilih penyelenggaran badal haji dan umrah. Pilih betul-betul
yang telah terpercaya dalam menyelenggarakan badal haji.(kaltara.prokal.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar