Selasa, 10 Juli 2012

Pemerintah Usul BPIH Rp 34 Juta

Add to Google Reader or Homepage 
 Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR Senin (9/7) menggelar rapat panitia kerja (panja) pamungkas sebelum menetapkan besaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Pihak pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH tahun ini sekitar 10 persen, atau naik menjadi sekitar Rp34 juta per jamaah.

Rapat panja ini diantaranya dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu. Pria yang baru saja diangkat menjadi dirjen menggantikan Slamet Riyanto itu mengatakan jika tahun lalu rata-rata BPIH yang dibebankan kepada masyarakatan adalah Rp30,7 juta per jamaah. Sementara usulan besaran BPIH 2012 terakhir pemerintah kepada DPR adalah Rp34 juta.

Pihak Kemenag terus beralasan jika kenaikan BPIH ini terkait dengan kenaikan harga avtur yang mengakibatkan melonjaknya ongkos penerbangan. Pihak Kemenag sendiri agak kecewa dengan perjalanan BPIH tahun ini yang cenderung lebih membutuhkan waktu lama, sekitar satu bulan dibandingkan tahun lalu.

Setelah kemarin panja menggelar rapat pamungkas pembahasan BPIH, rencananya siang hari ini DPR dan Komisi VIII menetapkan besaran BPIH. Dalam rapat penetapan ini biasanya dihadiri oleh Menag Suryadharma Ali. Setelah disahkan di DPR, besaran BPIH ini selanjutkan akan dibawa ke Presiden SBY untuk ditetapkan dalam bentuk Keppres (Keputusan Presiden).
 
Kemudian calon jamaah haji melunasi biaya haji. Seperti diketahui, saat mendaftar haji dulu calon jamaah ditetapkan harus membayar setoran awal sebesar Rp25 juta Dengan asumsi BPIH 2012 jadi ditetapkan Rp34 juta, berarti setiap calon jamaah haji wajib menyedian uang Rp9 juta untuk pelunasan. Baru kemudian siap berangkat ke tanah suci. (jpnn)

Tidak ada komentar: