Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI hingga kini belum mencapai kata sepakat soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012.
Namun Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu, memperkirakan, pengesahan BPIH tersebut akan dicapai sebelum masa reses DPR pekan depan.
”Insyaallah sebelum masa reses sudah diputuskan,” ujar Anggito kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/7).
Anggito menyatakan, secara prinsip pengesahan BPIH tidak menemui kendala berarti. Salah satu kendala yang mungkin menghambat pengesahan besaran BPIH jelas Anggito, terkait perbedaan metodologi penghitungan antara DPR dan Kemenag.
”Mudah-mudahan dalam dua hari ini sudah ada kesamaan sudut pandang penghitungan antara DPR dan Kemenag. Karena kalau dulu cara menghitungnya gelondongan, tapi sekarang saya buat per tahun,” katanya.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini juga membantah terkatung-katungnya pengesahan BPIH belum tercapainya kesepahaman menyangkut komponen biaya penerbangan.
”Tidak ada karena kami hanya ingin memastikan saja bahwa kita punya perhitungan yang akurat. Termasuk turun naiknya harga avtur yang merupakanbagian dari perhitungan biaya penerbangan,” katanya.
BPIH untuk tahun 2011 lalu ditetapkan sebesar US$3.537 atau Rp30.771.900. Besaran BPIH itu mengalami kenaikan dalam mata uang Dollar dari tahun 2010 lalu.Namun besaran BPIH tersebut justru mengalami penurunan jika dihitung dengan mata uang Rupiah.
Sehingga jumlah BPIH secara Rupiah yaitu Rp30.771.900 atau US$3.537 yang dibayarkan jemaah tidak alami kenaikan dibanding Tahun 2010 lalu Rp31.080.000 atau US$3.342.(jurnas/yudha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar