Selasa, 24 Mei 2011

Audit BPK Belum Kelar, Komisi VIII Bakal Bahas BPIH 2011

Add to Google Reader or Homepage


Meski laporan keuangan haji sudah diserahkan pertengahan Maret, BPK baru mengauditnya pada Mei ini. Komisi VIII DPR RI akan segera membahas Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 1432H/2011M meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menyelesaikan proses audit laporan keuangan haji.

"Seharusnya bisa sesegera mungkin, tetapi audit BPK belum sampai juga ke komisi. Kita coba cari jalan keluar, kalau BPK lambat sementara kan jemaah perlu persiapan. Mungkin kita bahas dulu tanpa laporan yang ada," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ahmad Zainuddin kepada Jurnalparlemen.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

Sejak laporan haji diserahkan ke BPK dua bulan lalu, menurutnya, BPK belum memberikan hasil auditnya kepada Komisi VIII.

Ketika disinggung apakah pembahasan BPIH tanpa laporan hasil audit diperbolehkan oleh UU, Zainuddin menyatakan, dalam aturannya seharusnya tiga bulan setelah penyelenggaraan haji pemerintah memberikan laporan kepada Presiden dan DPR. "Kita di komisi menginginkan laporan keuangan itu sudah diaudit. Tetapi kalau keinginan tidak terpenuhi dan aturan tidak mengharuskan bisa dicarikan jalan keluar untuk segera dibahas," ujarnya.

Dia mengakui, setelah diserahkan pada Kementerian Agama pertengahan Maret lalu, BPK baru mulai melakukan audit pada bulan Mei. "Saya dengar BPK mengauditnya baru bulan Mei ini, apa memang proses di sana seperti itu tetapi saya belum mengecek di sana seperti apa. Tetapi, komisi sudah mengagendakan awal masa sidang ini pembahasan BPIH," pungkas anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta I ini.
(detik.com)

Tidak ada komentar: