Kamis, 21 April 2011

Laporan Keungan Haji 2010 Tidak Disclaimer

Add to Google Reader or Homepage


Pengelolaan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) senantiasa mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan, bahkan berbagai pendapat ‘miring’ masih adanya kebocoran dalam pengelolaan dana haji tersebut selalu ditujukan terhadap lembaga pengelola BPIH yaitu Kementerian Agama.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Rabu (20/4), Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Achmad Djunaedi menegaskan, setiap tahun pengelolaan dana haji diaudit oleh berbagai instansi, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, katanya, Kementerian Agama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan kajian dan memberi saran perbaikan. Menurut Djunaedi, rekomendasi dari berbagai instansi tersebut, menjadi acuan Kemenag untuk melakukan pembenahan dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan haji.

“Sebelumnya kan masih disclaimer, sekarang sudah All Crack, artinya tampilannya sudah dipublikasikan seluas mungkin dan siap diaudit atau diapakan saja. Sudah akuntable lah, transparan lah gitu," kata Achmad Djunaedi, di Jakarta, Rabu (20/4).

Djunaedi menjelaskan, dana BPIH berasal dari dana jemaah haji, yaitu dana yang disetorkan langsung oleh jemaah haji yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji (direct cost) pada tahun berjalan.

Dana haji juga berasal dari dana optimalisasi atau jasa setoran awal BPIH, yaitu dana yang diperoleh dari hasil optimalisasi atau manfaat awal BPIH (indirect cost) yang dipergunakan sesuai dengan UU NO 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji Pasal 23 ayat 1 dan 2.

Selain itu adalah dana APBN, meliputi dana yang dialokasikan pada DIPA Kemenag yang dipergunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Komponen yang dibiayai APBN adalah biaya petugas.(rri)

Tidak ada komentar: