Rabu, 23 Februari 2011

Mencegah Overstayer, Proses Visa Umrah Harus Melalui Kemenag

Add to Google Reader or Homepage


Guna mencegah kasus overstayer WNI di Arab Saudi yang dilakukan melalui rombongan umrah, Kementerian Agama akan menyempurnakan peraturan, antara lain pembuatan visa tidak bisa langsung ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

"Kita akan sempurnakan peraturan, proses visa sebelum ke Kedubes harus melalui Kementerian Agama," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Abdul Ghafur Djawahir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2).

Menurut Ghafur, peraturan tersebut bukan berarti memperpanjang birokrasi, namun semata untuk menertibkan jemaah umrah sehingga mereka dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.

Ia mengimbau, masyarakat agar tidak menyalahgunakan ibadah umrah untuk kepentingan yang lain, sehingga mengganggu ketertiban di negara orang. "Sebagian TKI ini eks umrah mereka akhirnya overstayer, Ini harus ditertibkan," tandas Ghafur.

Diakui, sampai saat ini Kementerian Agama tidak memiliki data resmi berapa banyak jemaah umrah yang kemudian menjadi TKI. Namun kasus terakhir yang dipulangkan sebagai overstayer sebanyak 331 orang, ada 169 orang berangkat dengan rombongan umrah.

Ghafur juga mengatakan, jemaah umrah sebaiknya bila ingin beribadah sunnah ini berangkat melalui perusahaan yang legal, bukan perusahaan abal-abal. "Tapi memang ada juga yang berangkat dengan perusahaan legal, lalu yang bersangkutan kabur sehingga akhirnya tertangkap petugas Arab Saudi," ujarnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi akan membentuk tim satuan tugas (satgas) yang khusus menangani masalah pemulangan warga negara Indonesia overstayer. WNI overstayer selama ini ditampung di tarhil (tahanan imigrasi) Arab Saudi.

Selama ini Pemerintah Arab Saudi juga sudah melakukan pemulangan terhadap WNI overstayer sebanyak 2.000 orang per bulan atau 40 orang per hari. Untuk Januari 2011, sudah dipulangkan sebanyak 1.922 orang WNI over stayer dan Desember 2010 sebanyak 959 orang.

Tidak ada komentar: