Menteri Agama melalui Surat Keputusan Nomor 71 Tahun 2007, telah menetapkan tambahan porsi haji untuk seluruh propinsi di Indonesia. Porsi tambahan tersebut berjumlah 5.000 orang yang didistribusikan secara adil dan proporsional.
Menurut SK tersebut, dalam rangka memenuhi nilai keadilan dan proporsionalitas perlu memperhatian jumlah daftar tunggu (waiting list) jemaah haji masing-masing propinsi dan pertimbangan khusus terhadap propinsi tertentu.
Adapun distribusi porsi tambahan tersebut : Kalsel 337 orang, Bali 207 orang, Kaltim 278 orang, Sulsel 268 orang, Papua 312 orang, NAD 691 orang, Kalteng 219 orang, Irjabar 260 orang, NTB 152 orang, Jambi 148 orang, Sultra 145 orang, Sumbar 130 orang, Riau 126 orang dan Sulbar 125 orang.
Propinsi Sulteng 162 orang, Jatim 110 orang, Babel 107 orang, Kepri 105 orang, NTT 146 orang, Sumut 94 orang, Maluku 88 orang, DKI Jakarta 87 orang, Sumsel 83 orang, Banten 75 orang, Gorontalo 53 orang, Yogya 52 orang, Jabar 46 orang, Bengkulu 43 orang, Sulut 32 orang, Jateng 22 orang, Kalbar 13 orang, Lampung 5 orang, Malut 2 orang, dan petugas 276 orang.
Pelunasan porsi tambahan ini dimulai 24 Juli s.d. 31 Juli 2007 berdasarkan daftar urut database Siskohat. Bagi calhaj yang tidak melunasi BPIH pada tahap pertama dan kedua, secara otomatis akan menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar