Kamis, 07 Juni 2007

Pemerintah Tetapkan Besaran BPIH 2007/1428 H

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2007/ 1428 Hijriyah mengalami kenaikan dalam komponen dolar, namun jika dihitung dalam komponen rupiah turun dibanding tahun lalu. Demikian Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menyampaikan penjelasan kepada Pers tentang Peraturan Presiden No 20/ tentang BPIH 2007, di Jakarta, Kamis (7/6).
“Memang ada kenaikan 69 dolar, tapi jika dihitung karena penguatan rupiah pada tahun ini ada penurunan sebesar Rp 500 ribu,” kata Menag. Saat PP ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 5 Juni kemarin, nilai 1 dolar sebesar Rp. 8.820,- sedangkan tahun lalu nilai 1 dolar sebesar Rp. 9.200,- BPIH 2007 untuk Zona I sebesar USD 2.822.8 dan Rp. 400.100,-, Zona II sebesar USD 2.925.9 dan Rp. 400.100,- dan . Zona III sebesar USD 3.053.6 dan Rp. 400.100,- Sedangkan BPIH 2006/1427 H untuk Zona I sebesar USD 2.753.7 dan Rp. 466.864,-, Zona II sebesar USD 2.851.7 dan Rp. 466.864,-, dan Zona III sebesar USD 2.969,3 dan Rp. 466.864,-
Menag menjelaskan, kenaikan BPIH pada dolar disebabkan tarif penerbangan haji 1428 H terjadi kenaikan dibanding tahun lalu, untuk Zona I sebesar USD 1,307.50 , Zona II sebesar USD 1,410.50 dan Zona III sebesar USD 1,537.50. Sementara tarif penerbangan yang lalu, Zona I sebesar 1.274 USD untuk zona II sebesar 1.374 USD dan zona III 1.494 USD. Menurut Menag, pelunasan BPIH oleh calon haji dilaksanakan mulai 7 Juni sampai 5 Juli 2007 pada Bank Penerima Setoran BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT setiap hari kerja.
“Calon jemaah haji yang telah memperoleh porsi haji tahun ini agar segera melunasi BPIH pada BPS BPIH tempat setor semula sesuai domisili calon haji,” imbuhnya. Kemudian calon jemaah haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH yang sah agar segera mendaftar ulang ke Kantor Departemen Agama kabupaten/ kota tempat domisili selambat-lambatnya 7 hari setelah penyetoran pelunasan.
Calon yang telah mendapat porsi tetapi tidak masuk kuota tahun ini sebagai waiting list dan secara otomatis akan mengisi kekosongan porsi apabila terdapat pembatalan sesuai dengan nomor urut daftar pada SISKOHAT. Sementara untuk BPIH bagi jemaah khusus atau ONH Plus ditetapkan minimal sebesar 4.500 dolar dibayarkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapat ijin Menteri Agama, dibayar mulai pada 25 Juni sampai 29 Juni pada BPS BPIH. “Porsi jemaah khusus tahun ini sebanyak 16 ribu diperebutkan secara bebas, dan untuk tahap pertama setiap PIHK dapat menyetor calon jemaahnya paling banyak 200 orang,” kata Maftuh.
Menjawab pertanyaan masalah kasus katering di Arafah Mina pada tahun lalu, Menag menyatakan, pihaknya berupaya agar kasus tersebut tidak terulang lagi. “Pengorbanan jemaah tahun lalu tidak sia-sia, sehingga situasi tahun ini akan lebih baik. Tahun ini biaya katering 250 real, 50 real lebih murah. Namun makanan, minumannya seperti ONH plus,” tandas mantan Duta Besar di Arab Saudi ini seraya menambahkan, bahwa perusahaan katering ANA for development tidak akan dipakai untuk melayani jemaah haji Indonesia pada tahun 2007 ini.
Mengenai pelayanan di bidang perumahan, Menteri mengatakan, telah diperoleh sebanyak 360 rumah di Mekah atau untuk 96,92 persen jemaah. “Tapi plafon yang kita miliki tidak menjangkau rumah sekitar Ka’bah,” imbuhnya.

Tidak ada komentar: