Kamis, 07 Juni 2007

BIAYA HAJI KHUSUS MINIMAL MASIH 4.500 DOLLAR AS


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah khusus (dulu Ongkos Naik Haji/ONH Plus) ditetapkan minimal masih sama seperti tahun-tahun lalu, yakni 4.500 dolar AS. "Pembayaran BPIH itu dimulai pada 25 sampai dengan 29 Juni 2007 pada Bank Penerima setoran (BPS) BPIH yang tersambung ke Sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat)," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada wartawan di Jakarta, Kamis.



Tata caranya, biaya minimal 4.500 dollar AS itu dibayarkan dulu oleh calon jemaah haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang telah mendapat izin Menteri agama. Setelah itu, PIHK atau sering disebut travel, menyetorkan BPIH jemaah itu kepada rekening Menteri agama melalui Bank Penerima setoran BPIH yakni 2.000 dolar AS ditambah biaya operasional dalam negeri Rp400 ribu sebagai syarat untuk mendapat nomor porsi dari Siskohat.



Besaran biaya yang disetorkan itu, ujarnya, akan dikembalikan kepada PIHK dalam bentuk pengembalian selisih sebesar 1.720 dollar AS setelah dikurangi biaya sebesar 280 dolar AS yang digunakan untuk biaya operasional di Arab Saudi antara lain untuk jasa umum, angkutan, tambahan obat-obatan dan lawyer. Pengembalian selisih sebesar 1.720 dollar AS itu akan dilakukan oleh Bendahara BPIH pada Direktorat Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji (SIH) setelah PIHK mendapatkan dan melampirkan barcode dari Kementerian Haji Arab Saudi.



Menag juga mengatakan, porsi calon jemaah haji khusus tahun 1428H/2007 sebanyak 16 ribu diperebutkan secara bebas kepada semua PIHK. "Untuk tahap pertama setiap PIHK dapat mendaftarkan calon jemaahnya maksimal 200 orang," katanya.

Tidak ada komentar: