Jumat, 07 April 2017

Pelunasan Biaya Haji Mulai 10 April 2017

Jemaah calon haji tahun 2017 sudah bisa melaksanakan pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji mulai Senin, 10 April 2017. Waktu pelunasan dibagi dua tahap, yaitu pada 10 April-5 Mei 2017 dan tahap kedua dibuka mulai 22 Mei-2 Juni 2017.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2017 secara resmi diputuskan dalam secara rata-rata sebesar Rp 34.890.312 untuk jemaah haji reguler. Calon haji bisa menyetorkan pelunasan biaya haji melalui 17 bank yang telah ditunjuk Kementerian Agama.

"Sejak Senin nanti 10 April itu para calon haji yang sudah ditetapkan berangkat tahun ini sudah bisa melakukan pelunasan haji di 17 bank penerima setoran yang tersebar," tutur Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam Konferensi Pers BPIH 2017 dan Persiapan Penyelenggaraan Haji, Jumat, 7 April 2017.

Lukman menjelaskan, mulai 10 April 2017 sampai dengan 5 Mei 2017, calon haji bisa melakukan pelunasan tahap pertama. Untuk tahap kedua, pelunasan akan dibuka kembali mulai 22 Mei-2 Juni 2017.

"Mudah-mudahan dua tahap ini seluruh kuota kita 204.000 reguler itu bisa terpenuhi karena ada 17.000 lainnya yang merupakan kuota bagi haji khusus. Jadi, total keseluruhan sebesar 221.000 jemaah haji," ujarnya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Abdul Djamil menerangkan, pelunasan biaya haji tahap pertama bagi jemaah haji yang belum berhaji. Sementara pelunasan tahap kedua untuk penggabungan mahram suami-istri yang terpisah, anak kandung dan orangtua yang terpisah, dan lansia bersama pendampingnya.

Catatan pendistribusian lansia berdasarkan kuota yg tersisa di provinsi.

"Dengan catatan, pendistribusian lansia berdasarkan kuota yang tersisa di provinsi. Lansia diberangkatkan sesuai seperti di siskohat," ucapnya.(pikran-rakyat.com)

Tidak ada komentar: