Jemaah calon haji tahun 2017 sudah bisa melaksanakan pelunasan biaya
penyelenggaran ibadah haji mulai Senin, 10 April 2017. Waktu pelunasan dibagi
dua tahap, yaitu pada 10 April-5 Mei 2017 dan tahap kedua dibuka mulai 22 Mei-2
Juni 2017.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, biaya penyelenggaraan ibadah haji
(BPIH) 2017 secara resmi diputuskan dalam secara rata-rata sebesar Rp
34.890.312 untuk jemaah haji reguler. Calon haji bisa menyetorkan pelunasan
biaya haji melalui 17 bank yang telah ditunjuk Kementerian Agama.
"Sejak Senin nanti 10 April itu para calon haji yang sudah ditetapkan
berangkat tahun ini sudah bisa melakukan pelunasan haji di 17 bank penerima
setoran yang tersebar," tutur Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam
Konferensi Pers BPIH 2017 dan Persiapan Penyelenggaraan Haji, Jumat, 7 April
2017.
Lukman menjelaskan, mulai 10 April 2017 sampai dengan 5 Mei 2017, calon haji
bisa melakukan pelunasan tahap pertama. Untuk tahap kedua, pelunasan akan
dibuka kembali mulai 22 Mei-2 Juni 2017.
"Mudah-mudahan dua tahap ini seluruh kuota kita 204.000 reguler itu
bisa terpenuhi karena ada 17.000 lainnya yang merupakan kuota bagi haji khusus.
Jadi, total keseluruhan sebesar 221.000 jemaah haji," ujarnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Abdul
Djamil menerangkan, pelunasan biaya haji tahap pertama bagi jemaah haji yang
belum berhaji. Sementara pelunasan tahap kedua untuk penggabungan mahram
suami-istri yang terpisah, anak kandung dan orangtua yang terpisah, dan lansia
bersama pendampingnya.
Catatan pendistribusian lansia berdasarkan kuota yg tersisa di provinsi.
"Dengan catatan, pendistribusian lansia berdasarkan kuota yang tersisa
di provinsi. Lansia diberangkatkan sesuai seperti di siskohat,"
ucapnya.(pikran-rakyat.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar