Selasa, 24 Januari 2017

Catat! Tips agar Tak Ditipu Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Tingginya minat umrah dan haji masyarakat Indonesia menjadi pemicu banyaknya penipuan oleh biro perjalanan. Ada biro perjalanan yang mengiming-imingi wisatawan dengan umrah harga murah, hingga jaminan berangkat haji.

Hal itu tentu merugikan calon jemaah umrah yang ingin beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu apa saja yang perlu diperhatikan oleh calon jemaah umrah sebelum berangkat agar tak tertipu oleh biro perjalanan?

Bendahara Umum Asosiasi Umrah dan Haji Kementerian Agama, Ali Umasugi, berbagi beberapa tips untuk calon jemaah umrah agar tak tertipu. Salah satu hal yang mesti diperhatikan adalah legalitas biro perjalanan.

"Ketika (calon jemaah) mau daftar, kami kasih legalitasnya. Bisa cek di www.haji-kemenag.go.id," jelas Ali kepada KompasTravel seusai acara Peluncuran Asosiasi Umrah dan Haji PRATAMA di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Dalam situs Kementerian Agama, calon jemaah bisa mengecek legalitas biro perjalanan yang menyediakan haji dan umrah. Jika biro perjalanan tak muncul pada situs Kementerian Agama, berarti mereka tak memiliki izin.

"Pastikan (jadwal) penerbangannya. Itu mesti PP (pergi pulang) ya, penginapannya, dan transportasi (selama umrah dan haji)," lanjut Ali.

Salah satu kasus penipuan calon jemaah umrah dan haji yang lumrah terjadi adalah tak disediakannya tiket pulang ke Tanah Air. Selain itu, ada pula penelantaran jemaah umrah dan haji di tanah suci.

Ali menambahkan, rekomendasi biro perjalanan yang terpercaya juga bisa didapat dari keluarga yang telah berangkat umrah atau haji.

"Lihat dulu (biro perjalanannya), sudah pernah gagal belum berangkatkan jemaah. Dari sana itu bisa lihat reputasinya," tambahnya.

Ali juga menyarankan agar para calon jemaah lebih selektif dalam menyaring iming-iming iklan yang mengatasnamakan pemuka agama. Jika ada pemuka agama yang menawarkan paket umrah dengan harga yang murah seperti Rp 9 juta, calon jemaah harus lebih mengkritik tawaran itu.

PRATAMA adalah asosiasi umrah haji yang diakui pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Travel Umrah dan Haji No. AHU-0081514.AH.01.07 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016.

PRATAMA mewadahi para pelaku industri jasa umrah, haji, wisata, dan unsur terentitas seperti lembaga keuangan, asuransi, koperasi, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi darat. Kehadiran PRATAMA merupakan pelengkap dari perkumpulan haji dan umrah yang sudah terbentuk lama di Indonesia.(kompas.com)

Tidak ada komentar: