Tingginya minat umrah dan haji masyarakat Indonesia menjadi pemicu banyaknya
penipuan oleh biro perjalanan. Ada biro perjalanan yang mengiming-imingi
wisatawan dengan umrah harga murah, hingga jaminan berangkat haji.
Hal itu tentu merugikan calon jemaah umrah yang ingin beribadah di Mekkah
dan Madinah. Lalu apa saja yang perlu diperhatikan oleh calon jemaah umrah
sebelum berangkat agar tak tertipu oleh biro perjalanan?
Bendahara Umum Asosiasi Umrah dan Haji Kementerian Agama, Ali Umasugi,
berbagi beberapa tips untuk calon jemaah umrah agar tak tertipu. Salah satu hal
yang mesti diperhatikan adalah legalitas biro perjalanan.
"Ketika (calon jemaah) mau daftar, kami kasih legalitasnya. Bisa cek di
www.haji-kemenag.go.id," jelas Ali kepada KompasTravel seusai
acara Peluncuran Asosiasi Umrah dan Haji PRATAMA di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Dalam situs Kementerian Agama, calon jemaah bisa mengecek legalitas biro
perjalanan yang menyediakan haji dan umrah. Jika biro perjalanan tak muncul
pada situs Kementerian Agama, berarti mereka tak memiliki izin.
"Pastikan (jadwal) penerbangannya. Itu mesti PP (pergi pulang) ya,
penginapannya, dan transportasi (selama umrah dan haji)," lanjut Ali.
Salah satu kasus penipuan calon jemaah umrah dan haji yang lumrah terjadi
adalah tak disediakannya tiket pulang ke Tanah Air. Selain itu, ada pula
penelantaran jemaah umrah dan haji di tanah suci.
Ali menambahkan, rekomendasi biro perjalanan yang terpercaya juga bisa
didapat dari keluarga yang telah berangkat umrah atau haji.
"Lihat dulu (biro perjalanannya), sudah pernah gagal belum berangkatkan
jemaah. Dari sana itu bisa lihat reputasinya," tambahnya.
Ali juga menyarankan agar para calon
jemaah lebih selektif dalam menyaring iming-iming iklan yang mengatasnamakan
pemuka agama. Jika ada pemuka agama yang menawarkan paket umrah dengan harga
yang murah seperti Rp 9 juta, calon jemaah harus lebih mengkritik tawaran itu.
PRATAMA adalah asosiasi umrah haji
yang diakui pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
Travel Umrah dan Haji No. AHU-0081514.AH.01.07 Tahun 2016 tanggal 27 Desember
2016.
PRATAMA mewadahi para pelaku
industri jasa umrah, haji, wisata, dan unsur terentitas seperti lembaga
keuangan, asuransi, koperasi, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi
darat. Kehadiran PRATAMA merupakan pelengkap dari perkumpulan haji dan umrah
yang sudah terbentuk lama di Indonesia.(kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar