Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar dibentuk badan penyelenggara
haji sendiri di luar pemerintah. Usulan tersebut dituangkan dalam rancangan
undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang akan segera dibahas oleh
pemerintah bersama DPR di tingkat panitia kerja.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyoroti sejumlah hal
terkait usulan tersebut. Salah satu alasannya karena pemerintah berpandangan
bahwa sejak dulu haji merupakan tugas pemerintah. Sehingga penyelenggaraannya
juga merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Di mata pemerintah, ini adalah usulan yang betul-betul harus dicermati
betul," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(3/10/2016).
Lukman menambahkan, dalam pembahasan di panja nantinya juga harus ada
kejelasan terkait usulan pembentukan badan penyelenggara haji tersebut.
Mengenai penyelenggaraan haji, Lukman menuturkan, sudah ada perbaikan pada
penyelenggaraannya setiap tahun. Capaian tersebut juga telah diapresisi oleh
pemerintah Arab Saudi serta sejumlah negara lain.
Dalam survei Badan Pusat Statistik pada 2015, tingkat kepuasan pengguna
layanan haji juga semakin meningkat. Indeks kepuasan jemaah haji mengalami
kenaikan dari 81,52 menjdi 82,67.
Kenaikan tersebut mencakup penilaian atas jenis pelayanan petugas kloter,
petugas non-kloter, bimbjngan ibadah, pemondokan, katering, transportasi, dan
layanan umum.
Jika badan tersebut berdiri sendiri di luar pemerintah, Lukman juga
mengkhawatirkan akan muncul banyak permasalahan. Salah satunya dari sisi biaya.
Padahal, penyelenggaraan haji merupakan urusan yang terpusat, maka diperlukan
perwakilan-perwakilan di daerah hingga tingkat kecamatan.
"Nah itu berapa biaya yang harus diperlukan untuk bentuk badan
tersendiri padahal justru semangat pemerintah yang ssekarang adalah
mengefisienkan badan-badan yang sudah ada karena kita terlalu banyak badan
lembaga yang dibentuk oleh UU," ucap Lukman.
Kewenangan badan tersebut secara struktural juga dipertanyakan. Termasuk
hubungannya dengan eksekutif, legislatif dan yudiktif serta penyelesaian jika
terjadi sengketa kewenangan. Pemerintah, lanjut Lukman, saat ini juga berada
dalam masa transisi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengelolaan
Keuangan Haji.
Dalam beberapa waktu ke depan, akan ada pemisahan pengelolaan keuangan haji.
Badan tersebut nantinya akan memiliki fungsi sebagai badan pelaksana dan
pengawas.
"Jadi hal-hal seperti ini harus betul-betul diwaspadai dicermati agar
tidak menimbukkan hal-hal yang kontradiktif," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja RUU
Penyelenggara Haji dan Umroh, Sodik Mudjahid menuturkan, penegasan poin untuk
badan penyelenggara haji Indonesia tersebut adalah pemisahan regulator dan
ekaekutor.
Meski belum menemui titik temu, ia berharap pembahasan nanti bisa menemui
solusi.
Pemerintah dan Komisi DPR sepakat melanjutkan pembahasan rancangan
undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh ke tingkat panitia kerja.
Adapun RUU tersebut merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR. Panja akan
diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid dengan total 24 orang
anggota.(kompas.com/foto: liputan6.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar