Minggu, 28 Agustus 2016

Jemaah, Manfaatkan Call Center Ini Selama Haji

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi berkomitmen untuk selalu melayani jemaah haji Indonesia. Untuk itu, guna mendekatkan jemaah dalam mengakses layanan petugas maupun memberikan saran, masukan, dan aduan, PPIH merilis call center dan WhatsApp/SMS Center.

Dengan mengusung motto “Kami Ada untuk Melayani Jemaah”, PPIH Arab Saudi siap menerima aduan selama 24 jam melalui call center di nomor 9200 1 3210, serta WhatsApp/SMS center di nomor 0503 5000 17.

Ketua PPIH Ahmad Dumyati Basori, mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari mata rantai untuk mendekatkan jemaah kepada petugas. "Ini untuk mengumpulkan pengaduan, kami ada SMS center, WA center, dan call center,” kata Dumyati saat dihubungi Media Center Haji (MCH) Daker Mekah, Sabtu 27 Agustus 2016 waktu Saudi.

Dumyati mengatakan, PPIH saat ini sedang fokus pada sosialisasi secara masif. Harapannya, keberadaan call center serta WhatsApp/SMS center bisa segera dipahami jemaah haji dan keluarganya. Layanan ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan aduan, saran, dan masukan.

Hingga saat ini, Dumyati mengatakan, pengaduan yang masuk belum banyak, baru sekitar 100 aduan, baik melalui SMS/WA center, call center, maupun bravo, sarana komunikasi sejenis HT yang digunakan oleh tim PPIH.

“Harapan kami akan lebih banyak setelah disiapkan call center ini,” ujarnya.

Dumyati melanjutkan, tim PPIH akan menggalakkan sosialiasi layanan pengaduan masalah haji ini melalui banner, leaflet, dan lainnya. Sosialisasi juga dilakukan langsung kepada masing-masing ketua kloter, ketua rombongan, dan ketua regu.

“Jadi, ketika jemaah menghadapi persoalan, mereka bisa segera mengadukannya melalui media yang kami miliki,” katanya.

Dumyati memastikan bahwa setiap aduan yang masuk segera ditindaklanjuti tim media center yang telah ditunjuk di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah.

Jika ada aduan yang tidak bisa diselesaikan, tim media center akan mengirimkannya kepada ketua PPIH untuk diteruskan kepada masing-masing penanggung jawab yang relevan dengan masalah dalam aduan. (viva.co.id)

Tidak ada komentar: