Minggu, 13 Juli 2014

Pelunasan BPIH Diperpanjang Sampai 17 Juli 2014

Penyetoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M tahap pertama yang dimulai sejak Rabu (11/6) telah ditutup pada Kamis (10/7/204). 

Tercatat sebanyak 144.096 orang yang telah melakukan pelunasan atau 92,85 % dari jumlah kuota jamaah haji reguler sebanyak 155.200 orang. Artinya, masih ada 11.104 kuota yang belum terisi. 

Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan perpanjangan masa pelunasan BPIH Tahap II yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli sampai 17 Juli 2014. 

Lantas, untuk siapa sisa kuota tersebut? 

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ahda Barori, seperti dikutip laman Kementerian Agama Jumat (11/7/2014) menjelaskan bahwa sisa kuota pelunasan BPIH Tahap I akan diisi oleh jamaah haji dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) Nomor porsi jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota pada tahap pelunasan pertama yang ditunda karena berstatus pernah haji. 2) Nomor porsi jamaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH. 3) Nomor porsi selanjutnya (setelah urutan nomor porsi tahap pertama) pada urutan nomor porsi Provinsi bagi yang menggunakan alokasi kuota Provinsi dan pada urutan nomor porsi Kabupaten/Kota bagi yang menggunakan alokasi kuota Kabupaten/kota. 

Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa perpanjangan pelunasan, lanjut Ahda Barori, maka sisa kuota dimaksud menjadi sisa kuota nasional. 

Pengisian sisa kuota nasional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Jamaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua dan ketersediaan kuota; 2) Penyatuan jamaah haji Suami dan Istri, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013. 3) Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013. 4) Nomor porsi jamaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama dan perpanjangan, karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH. 

“Pelunasan BPIH sisa kuota nasional ini akan dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Juli 2014,” kata Ahda Barori. Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan sisa kuota nasional, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya untuk pemenuhan kuota masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 22 Agustus 2014. (bisnis.com)

Tidak ada komentar: