Kamis, 05 Juni 2014

Pelunasan Biaya Haji Mulai 11 Juni

Add to Google Reader or Homepage
Calon haji 2014 harus segera bersiap-siap melakukan pelunasan biaya haji (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH). Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni dan berakhir 9 Juli 2014. 

Dalam PMA yang mengatur pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M dan ditandatangani Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono juga dijelaskan, jika sampai 9 Juli 2014, kuota haji tidak terpenuhi, maka pembayaran BPIH akan diperpanjang empat hari, yaitu 14 - 17 Juli 2014. Sedang jika sampai 18 Juli 2014 kuota masih tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 - 24 Juli 2014.

Selanjutnya jika sampai 24 Juli 2014 kuota jemaah haji tetap tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama. 

Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH 1435H/2014M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas. 

Mengenai besarnya BPIH yang harus dibayarkan, hal ini sudah ditetapkan dalam Perpres No 49 Tahun 2014 tentang BPIH. Perpres ini mengatur bahwa BPIH 1435H/2014M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekah, dan biaya hidup. 

Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual dolar transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Dibanding BPIH tahun 1434H/2013M, besaran rata-rata BPIH Tahun 1435H/2014M ini mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS, dari semula 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS. Adapun besaran BPIH bagi jemaah yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (plus) akan ditetapkan oleh Menteri Agama. 

Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M. BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,bunyi Pasal 5 Perpres tersebut. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 ini disebutkan, Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. 

Adapun Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH Tahun 1434H/2013M dan tertunda keberangkatannya Tahun 1434H/2013M akibat pengurangan kuota, dan akan menunaikan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, menurut Perpres ini, mendapatkan pengembalian BPIH sebesar selisih antara besaran BPIH Tahun 1434H/2013M dengan besaran BPIH Tahun 1434H/2014M. 

Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Perpres mengenai BPIH ini akan ditetapkan oleh Menteri Agama. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 Juni 2014 itu. (krjogja.com/foto: sumutpos)

Tidak ada komentar: