Kementerian Agama
akan mengalakkan kampanye berhaji sekali seumur hidup untuk memperkecil daftar
tunggu yang kini sudah mencapai rata-rata 10 tahun. Hal itu dikatakan Dirjen
Penyelengara Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu di Pembekalan Petugas
Media Center Haji 1433 H di Cikarang, Jabar, Kamis (6/9).
”Pemerintah akan
terus mengupayakan perpendekan masa tunggu karena semakin lama akan memberi
ketidakpastian di berbagai hal,” ucapnya
Anggito
menjelaskan daftar tunggu yang paling lama terdapat di Kalimantan Selatan dan
Sulawesi Selatan, yakni 15 tahun, sementara untuk tingkat kabupaten terdapat di
Wajo, yakni 19 tahun.
Dirjen
menambakan, semakin lama daftar maka semakin besar ketidakpastian bagi calon
jemaah haji, khususnya terkait usia dan kemungkinan berhaji.
Di sisi lain,
masa tunggu yang lama memunculkan pertanyaan tentang manfaat dari uang
pendaftaran yang saat ini Rp25 juta per orang.
"Dahulu
hanya bermasa tunggu 1-2 tahun dan jemaah tidak mempertanyakan manfaat dana setor
awal, tetapi kini 5-10 tahun maka pertanyaan yang muncul ke mana manfaat dana
yang disetor tersebut," kata Anggito.
Kemenag juga
khawatir dengan semakin besar dana yang terhimpun maka semakin besar beban
pengembangan manfaat dan beragam pula pertanyaan yang muncul.
Pemerintah harus
mengembangkan dana tersebut secara maksimal agar beban jemaah tidak terlalu
berat karena dibantu dari dana pengembangan
tersebut.
Risiko lain dari
terhimpunnya dana jemaah secara massif dan masa tunggu yang lama adalah depresiasi
nilai mata uang karena jemaah menyetor dalam bentuk rupiah sementara pembiayaan
dalam mata uang asing (dolar dan riyal).
Karena itu, Kemenag akan melakukan kampanye bahwa wajib
berhaji bagi seorang muslim yang sudah mampu hanya sekali seumur hidup.
"Kami akan menyosialisasikannya secara massif kepada masyarakat agar
paham," kata Anggito.
Bagi mereka yang mendaftar untuk kedua, ketiga dan
seterusnya akan masuk dalam daftar tunggu di belakang atau bukan yang
diprioritaskan.
Namun, di sisi lain Anggito mengingatkan bahwa berhaji
sekali seumur hidup itu bukan moratorium berhaji, tetapi mengimbau dan mengatur
agar masa tunggu tidak menjadi lama.
Upaya lain adalah
menghentikan praktik berhaji dengan dana talangan dan multilevel marketing. Praktik
kedua lembaga pembiayaan berhaji tersebut dinilai melanggar prinsip berhaji,
yakni hanya untuk mereka yang mampu.
"Kita akan
menghentikan praktik dana talangan dan MLM karena dinilai tidak memenuhi syarat
berhaji," kata Anggitto.
Dikatakannya
pembenahan tersebut tidak mudah karena harus mengubah pola fikir masyarakat
yang merasa dimudahkan dalan berhaji meski tidak memenuhi syarat.(rep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar