Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
menarik pengurangan kuota jemaah haji yang diberlakukan mulai 2011. Karena
renovasi di seputar Masjidil Haram, Mekah, kuota semua negara dikurangi 20
persen. Alhasil, Indonesia kehilangan jatah 38 ribu calon haji sehingga hanya
bisa mengirim 173 ribu selama lima tahun terakhir.
Otoritas tertinggi Saudi menyetujui proposal Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Dalam Negeri, Pangeran Muhammad bin Naif, yang juga Ketua Komite Tertinggi Haji, untuk mengembalikan kuota yang dilaksanakan sebelum pengurangan itu diberlakukan.
Menteri Haji dan Umrah Mohammad Saleh bin Taher Benten pada Kamis, 5 Januari 2017, mengatakan pemerintah sudah membuat persiapan untuk menerima jumlah jemaah tambahan pada musim haji mendatang. Pengembalian kuota ini disampaikan Bantan ketika menerima kunjungan delegasi haji dari negara Arab dan Islam di kantornya di Jeddah.
Otoritas tertinggi Saudi menyetujui proposal Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Dalam Negeri, Pangeran Muhammad bin Naif, yang juga Ketua Komite Tertinggi Haji, untuk mengembalikan kuota yang dilaksanakan sebelum pengurangan itu diberlakukan.
Menteri Haji dan Umrah Mohammad Saleh bin Taher Benten pada Kamis, 5 Januari 2017, mengatakan pemerintah sudah membuat persiapan untuk menerima jumlah jemaah tambahan pada musim haji mendatang. Pengembalian kuota ini disampaikan Bantan ketika menerima kunjungan delegasi haji dari negara Arab dan Islam di kantornya di Jeddah.
Pemerintah Saudi sebelumnya menetapkan pengurangan kuota sebesar 20 persen terhadap jemaah dari setiap negara, sementara jumlah penduduk lokal yang melakukan ibadah haji dikurangi menjadi 50 persen untuk memastikan keamanan jemaah ketika pengerjaan perluasan Masjidil Haram, yang terbesar dalam sejarah.
Sehubungan itu, Putra Mahkota Muhammad meminta semua departemen terkait siap menerima jumlah jemaah yang lebih banyak untuk musim haji mendatang. Dia mengarahkan misi haji diberi kesempatan untuk meningkatkan jumlah jemaah untuk mengembalikan kuota asal.
Menurut dia, jumlah jemaah bagi setiap negara akan diputuskan oleh Kementerian Haji dan Umrah. (tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar