Aiptu Sutisna, anggota polisi lalu
lintas Polda Metro Jaya, diberi penghargaan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi.
Penghargaan itu berbentuk piagam dan hadiah naik haji gratis.
Sutisna merupakan anggota polantas
yang dicakar dan dimaki oleh pegawai Mahkamah Agung, Dora Natalia Singarimbun,
saat bertugas di Jatinegara Barat, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Saya diberikan penghargaan
berupa piagam dan ibadah haji gratis dari Duta Besar Arab Saudi. Jadi, beliau
memberikannya secara langsung kepada saya di kantornya sore tadi," ujar
Sutisna ketika dihubungi, Rabu (21/12/2016).
Menurut Sutisna, dia diberi hadiah
tersebut karena kesabarannya saat diserang oleh Dora. Selain itu, dia juga
dinilai berlapang dada memaafkan perbuatan Dora.
Sutisna menambahkan, rencananya dia
menunaikan ibadah haji pada tahun 2017. Semua biaya akan ditanggung oleh
Pemerintah Arab Saudi.
"Saya belum kabarkan pimpinan
karena saya juga baru mendapatkannya. Baru saya share saja di grup
patwal saya," kata Sutisna.
Sementara itu, dihubungi secara
terpisah, Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi mengaku belum
mengetahui kabar gembira tersebut.
Jika hal itu benar, ia pasti
mengizinkan Sutisna untuk menunaikan ibadah haji. "Saya tentu bersyukur
ya. Alhamdulillah karena memang beliau ini bisa bersabar menghadapi
masyarakat," ucap dia.
Ermayudi berharap, kesabaran Sutisna
dapat dicontoh anggotanya yang lain.
"Diharapkan kejadian ini
membuat kita semua bertindak profesional di lapangan, melakukan tugas dengan
baik sehingga masyarakat pun bisa merasa terlayani," kata Ermayudi.
Adapun Dora diduga terlibat
penyerangan terhadap Aiptu Sutisna, petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya di
Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
Dora mendadak marah terhadap Sutisna
yang sedang bertugas di jalan tersebut. Dari video yang beredar, Dora telihat
menyerang petugas dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Atas kejadian itu, Aiptu Sutisna
melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dora terancam dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat
Hukum dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar