Pembatasan terhadap mantan jemaah haji, untuk kembali berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci yang diberlakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), disambut baik oleh sejumlah masyarakat. Pasalnya, selama ini deretan daftar haji reguler selalu menumpuk dan masyarakat yang telah mendaftarkan diri mesti menunggu hingga bertahun-tahun untuk pergi menunaikan ibadah haji.
Imam (44), warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara mengaku harus menunggu cukup lama untuk berangkat ke Tanah Suci. Informasi yang dia dapat daftar kouta haji sudah menumpuk hingga lima tahun mendatang. Dengan adanya peraturan baru dari kementerian terkait pembatasan jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, cukup memberikan peluang besar untuk jemaah yang belum pernah berangkat haji untuk segera diberangkatkan.
"Lamo mesti nunggu betahun-tahun, syukurlah kalu ado peraturan itu. Memang sudah semestinyo naik haji itu cuma diwajibkan sekali seumur hidup. Kalau setiap tahun naik haji mungkin sudah masuk kategori riya," kata Imam, Jumat (1/4). (Sumeks.co.id/foto: Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar