Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya dengan Kementerian Agama telah menyepakati tidak lagi menggunakan dolar Amerika Serikat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2016.
"Komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya akan menggunakan mata uang rupiah. Sedangkan semua transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi akan menggunakan mata uang riyal," kata Saleh melalui pesan elektronik diterima di Jakarta, Senin (22/2).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan hal itu telah disepakati bersama oleh Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama.
Kebijakan penggunaan mata uang rupiah dalam komponen penerbangan dan transaksi di dalam negeri merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Karena itu, Saleh meminta Kementerian Agama mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.
"Selama ini, Garuda dan Saudi Airlines selalu dibayar dengan mengunakan dolar Amerika Serikat. Karena adanya fluktuasi harga dolar, tidak jarang Kementerian Agama merasa kesulitan," tuturnya.
Menurut Saleh, kesepakatan tentang kebijakan baru tersebut juga sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengingatkan pentingnya penggunaan mata uang rupiah sesuai amanat Undang-Undang Mata Uang.
Selain komponen penerbangan yang akan menggunakan mata uang rupiah, semua transaksi di Arab Saudi juga tidak lagi menggunakan mata uang dolar. Apa pun jenis kebutuhannya, harus dibayar menggunakan riyal.
Karena itu, Saleh meminta Kementerian Agama segera menyediakan mata uang riyal setelah BPIH 2016 ditetapkan.
"Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi nilai mata uang rupiah. Kita tidak ingin ada pembengkakan biaya karena adanya perubahan kurs mata uang negara lain. Hak-hak dan kepentingan calon jamaah haji harus tetap diutamakan," jelasnya.
Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama sedang membahas rincian BPIH 2016. Pembahasan BPIH sengaja dilaksanakan lebih awal agar pemerintah memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan keperluan calon jamaah haji (Ant/SP/foto: DPR.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar