Bank Indonsa (BI) berniat mengajak jajaran
Kemeterian Agama (Kemenag) melalui Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan
Dirjen Penyelenggaran Ibada Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abumanyu untuk
mendiskusikan pegelolaan dan haji.
Sebab, kalangan bank syariah berminat mengelola
dana haji sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku seiring makin
membaiknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem bank tersebut, kata Direktur
Eksekutif Kepala Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Edy Setiadi
pada diskusi perbankan syariah dengan wartawan koordinatoriat Kemetrian Agama
di Bandung, Sabtu malam (7/7).
Ikut berbicara pada acara itu Deputi Diektur
Departemen Perbankan Syariah B Dani Gunawan, dan Deputi Direktur Grup Hubungan
Masyarakat BI Hari Murti. Diskusi mengangkat tema "Perbankan Syariah,
potensi, tatangan bagi pembangunan ekonomi umat da bagsa".
Idealnya pengelolan dana haji dilakukan secara
syariah, katanya. Karena itu, pihaknya sangat terbuka jika pihak Kementerian Agama untuk
membicarakan pengelolaan dana haji. Khususnya dana setoran haji, sehingga
kedepan dapat memperkuat sistem bank syariah dan membawa manfaat bagi calon
jemaah haji itu sendiri.
Sistem perbankan syariah di Indonesia memang baru
dikenal beberapa tahun terakhir. Sistem itu banyak dianut bukan hanya di kalangan negara
Islam, tetapi juga nyatanya di negara Barat. Justru di Eropa lebih maju. Dalam
konteks itu, ia berharap Dirjen PHU yang juga pakar "fulus" bisa
membawa pengelolan dana haji ke depan lebih baik lagi.
Bank Syariah melakukan kegiatannya berlandaskan
pada Alquran dan hadist, termasuk fiqh muamalah yang dituangka dalam bentuk
fatwa oleh otoritas fatwa dewan syariah nasiona Majelis Ulam Indonesia (MUI). "Saya
kira pak Nasarudin sudah sering berkumpul dengan kita di BI. Tapi, secara
spesifik belum pernah membicarakan soal pengelolaan dana haji," ia
menambahkan.
Ia mengaku bahwa diangkatnya Anggito Abimanyu
sebagai Dirjen PHU membawa angin segar pengelolaan dana haji akan lebih
transparan. Karena itu, ia pun
menyambut gembira usulan wartwan jika ada diskusi seperti itu kedepanya dapat melibatkan
para pemangku kepentingan, khususnya Dirjen PHU dan Wamenag.
Direktur
Eksekutif Kepala Departemen Perbankan Syariah Bank BI Edy Setiadi menceritakan
bahwa masyarakat kebanyakan menginginkan transaksi keuangan dilaksanakan dengan
sistem bank syariah. Lantas, kebutuhan itu diaspirasi oleh MUI yang pada
muktamarnya di Cisarua (1991) dankemudian pada 1992 didirikan bank syariah
pertama. Bank itu pada awalnya dikenal sebagai bank bagi hasil, pertama Bank
Muamalat dan disusul berdirinya 77 BPR Syariah.
Lantas
pada penelitian BI diketahui 89 persen masyarakat Indonesia memiliki preferensi
untuk menggunakan bank syariah, dan 45 persen menganggap bank berdasarkan bunga
tidak sesuai dengan keyakinan agamanya, katanya.
Jika dana haji ditabungkan di bank syariah,
menurut dia, akan sangat baik. Sebab, dari aspek penghimpunan dana, secara
strukturl bank bersangkutan akan mendapat dana yang stabil. Baik untuk jangka
menengah dan panjang. Dan, adana dana haji akan meninatka kapasitas bank syariah
dalam meningkatkan kemampan penyaluran pembiayaan.
Hal lain, secara image masarakat, dengan
diinvestasikannya dan hai pada bank syariah akan meningkatkan kepercayaan bahwa
dana yang kelola itu akan terjamin aspek kesyariahanya. Tentu, lanjutnya, akan
membawa dampak memberikan kredibilitas masyarakat terhadap pengelolaan dana
haji yang dijalankan Kementerian Agama. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar