Jumat, 22 Juni 2012

Perlu Ketegasan Atasi Haji Nonkuota

Add to Google Reader or Homepage
Mengatasi makin banyaknya haji nonkuota pada setiap musim haji, memerlukan adanya ketegasan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi, hingga Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Selama ini ada kesan jika ada peristiwa pada jemaah haji nonkuota, terjadi saling lempar kesalahan. Padahal, yang penting, adalah diperlukan ketegasan dari para pemangku kepentingan, kata Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Himpuh) 

Baluki Ahmad di Jakarta, Jumat (22/). Para pemangku kepentingan perlu duduk satu meja, menyatukan persepsi dan tindakan nyata untuk mencegah makin banyaknya jmaah haji nonkuota. Penyelenggara haji khusus, atau dahulu lebih dikenal sebagai haji ONH plus, kadang dipersepsikan ikut bermain membawa haji nonkuota, kata Baluki Ahmad. 

Persepsi itu, menurut Baluki, jelas merugikan penyelenggara haji khusus. Untuk itu perlu ketegasan dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) untuk mengeluarkan regulasi yang bisa menekan jumlah haji nonkuota. Haji nonkuota selalu menimbulkan masalah pada setiap musim haji. 

Pasalnya, jemaahnya dengan membayar mahal kepada penyelenggara di tanah suci menjadi terlantar. Dampak dari itu, pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terganggu mengatur haji reguler dan tenaganya terkuras menangani kasus haji nonkuota, katanya. Keberangkatan haji nonkuota tak bisa dicegah pihak imigrasi lantaran mereka punya paspor dan visa haji. Sesungguhnya hal itu bisa dilakukan jika antara pihak Kedutaan Arab Saudi dan Ditjen PHU menyepakati bahwa hanya calon haji yang memiliki tiket pulang pergi (PP), punya pemondokan dan dukungan dokumen lainnya baru bisa mendapatkan visa haji. 

Jika visa haji dikeluarkan tanpa disertai tiket, misalnya, bisa jadi calon haji nonkuota dapat lolos dari imigasi. Sebab, imigrasi tak dapat mencegah lantaran yang bersangkutan punya paspor dan visa haji. Jika mengacu haji khusus, maka visa haji baru dapat diperoleh jika dukungan tiket dan dokumen sudah lengkap, ia menjelaskan. 

Haji khusus, untuk mendapatkan visa haji selain harus memiliki kelengkapan dokumen berupa paspor dan tiket pulang-pulang, juga punya identitas khusus seperti barcode. Karena itu, mencegah haji nonkuota sesungguhnya mudah. Tentu jika pihak pemangku kepentingan memiliki kemauan atau goodwill dan ketegasan, tambahnya. Ilegal Terkait makin dekatnya musim haji 2012, pada Rakernas Kementerian Agama di Jakarta, 21-22 Juni 2012, 

Menteri Agama Suryadharma Ali mengeluarkan imbauan agar umat Islam untuk tidak tergiur dengan iming-iming pergi haji cepat dengan cara ilegal. Patuhi ketentuan yang berlaku, sebab, haji nonkuota bukan hanya merugikan calon haji bersangkutan ketika di Mekkah juga mengganggu konsentrasi ibadah pada puncak ritual haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah (Armina). Mereka kebanyakan tak memiliki pondokan. Demikian juga saat di Armina, mengambil alih tenda bagi jemaah haji reguler. "Jelas mengganggu," kata Menteri Agama. (ant)

Tidak ada komentar: