Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tak pernah menggunakan dana abadi umat (DAU) sejak diblokir pada tahun 2005.Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat, saat tampil sebagai pembicara pada silaturahmi dengan pimpinan media massa (chief editor gathering, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dalam acara yang dipandu editor Majalan Realita Haji Hadi Mustofa itu, hadir sebagai narasumber lain, praktisi media Ikhwanul Kiram, dan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ahmad Junaedi. "DAU sekarang tak pernah digunakan. Kalau ada pertanyaan dikemanakan DAU, kami tegaskan, sejak tahun 2005 dana itu dalam status dibekukan," kata Bahrul Hayat.
Hadir dalam acara tersebut, antara lain Sekditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Cepi Supriyatna, Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi, dan Kabag Humas Kemenag Drs HM Zainuddin Daulay Mhum.
Menurut dia, menteri agama era Kabinet Indonesia Bersatu, tak ada yang berani menggunakan DAU. "Karena belum ada aturan yang baku mengenai penggunaannya," ujarnya. Sejak dibekukan enam tahun lalu sampai sekarang, DAU telah mencapai sekitar Rp 1,9 triliun.
Payung Hukum
Bahrul Hayat mengemukakan, Kementerian Agama sedang menunggu peraturan pemerintah mengenai pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diamanatkan Undang-Undang No 13 Tahun 2008.
"Ini diharapkan tidak lama lagi akan terbentuk, sehingga dapat segera mengelola DAU yang sudah lama mengendap di bank. Setelah terbentuk badan tersebut, pengelolaan akan dipisah dari manajemen dana haji," ujarnya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan di masyarakat mengenai bunga setoran awal calon jemaah haji, Sekjen Kemenag Bahrul menjelaskan, dana Rp 25 juta per calon haji, berbeda dengan dengan tabungan haji. "Karena, setoran awal sama halnya dengan uang muka kredit perumahan," ujarnya.
Kemudian, mengenai pengelolaan dana haji ini, pemerintah dan DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang format tata kelolanya. "Sehingga dana setoran awal dari 1,3 juta calon haji dalam daftar tunggu, dapat dikelola dengan baik dan transparan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ahmad Junaedi menyebutkan, dana haji perlu diatur UU demi menjamin keselamatan uangnya maupun pejabat yang mengelolanya.
Ahmad Junaedi menjanjikan, dana haji akan dipublikasikan setiap bulan di media massa, sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya, dan sejalan dengan perintah UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar