Kamis, 03 Maret 2011

Kementerian Agama Tertibkan Biro Haji Ilegal

Add to Google Reader or Homepage


Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan proses penertiban terhadap biro haji ilegal. Penertiban dilakukan karena biro haji tak berizin berpotensi merugikan jamaah.

"Karena biro hajinya tanpa izin maka jamaahnya tak punya perlindungan," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Ahmad Kartono, seusai "Silaturahim dan Bincang Sore tentang Haji dan Umrah Bersama Kemenag dan Garuda Indonesia" di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (2/3).

Dijelaskan, biro haji tanpa izin melanggar undang-undang (UU). Dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah yang mendapatkan izin dari Kemenag.

Proses penertiban ini, lanjut Kartono, dilakukan melalui akreditasi. Langkah pertama yang dilakukan Kemenag adalah mendata biro haji dan umrah yang memiliki izin. "Tiap tiga tahun mereka harus ada perpanjangan, nanti kita lihat lagi apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidak."

Untuk menertibkan biro haji tak berizin, Kemenag menjalin kerja sama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah serta Kantor Wilayah Imigrasi di tiap daerah. "Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata untuk mengecek apakah surat izin dari mereka benar diterbitkan untuk biro haji itu," ucap Kartono.

Dalam penertiban ini, kata dia, biro haji, baik berizin maupun ilegal, bisa terkena tiga tingkatan sanksi. Sanksi tingkat pertama adalah teguran atau sanksi administratif. Kedua, pembekuan izin selama setengah sampai satu tahun. Ketiga, pencabutan izin.

Harus serius

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif mendukung upaya penertiban ini. Menurut dia, pemerintah perlu serius menangani biro haji tak berizin. Hal ini karena sampai sekarang masih saja terjadi masalah. Contohnya, ribuan calon jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Ia mengatakan, pihak yang paling dirugikan oleh biro-biro haji tak berizin adalah jamaah. "Mereka (biro haji ilegal) kan tidak terdeteksi, misalnya, kalau terjadi masalah dalam pengurusan visa, siapa yang bisa disalahkan karena mereka tak bisa didata."

Lain halnya, lanjut Artha, jika yang melanggar aturan adalah biro haji resmi. Jika terjadi hal demikian, maka jaminan deposito di bank bisa ditahan atau bahkan ditarik oleh pemerintah.

Dalam pandangan Artha, keberadaan biro haji ilegal juga menimbulkan persaingan tidak sehat di antara biro-biro haji di Indonesia. "Kalau sikut-sikutan dan jor-joran ini terus terjadi bagaimana bisa memberikan layanan kualitas yang baik bagi jamaah?"

Karena itu, ia mengajak seluruh biro haji tak berizin untuk segera mendaftar ke Kemenag. "Ini kan bikin biro haji diam-diam, lalu pengiriman juga diam-diam, ada masalah juga diam-diam, ini memberi citra buruk bagi biro haji."

Acara bertajuk "Silaturahim dan Bincang Sore tentang Haji dan Umrah bersama Kementerian Agama dan Garuda Indonesia" yang diselenggarakan Harian Umum Republika ini dihadiri oleh Direktur Penjualan dan Pemasaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Arif Wibowo; Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Ahmad Kartono; dan sejumlah pimpinan biro haji khusus di Indonesia.(Republika)

Tidak ada komentar: