
Terungkapnya kasus kandungan enzim babi pada vaksin meningitis (radang selaput otak) yang biasa digunakan untuk imunisasi jamaah haji dan umrah Indonesia mendapatkan perhatian dari Direktur Jenderal Bimas Islam Depag Prof Dr Nasaruddin Umar MA.
Nasaruddin Umar ketika acara coffee morning dengan wartawan di Kantor Depag, kemarin, mengungkapkan, temuan LP POM MUI Sumsel itu membuat para ulama mendesak kepada Depag agar dapat mencari alternatif, yang tingkat kehalalannya jelas.
“Memang untuk melaksanakan ibadah haji diperlukan suatu ketenangan jiwa pada setiap jamaah haji yang melaksanakannya,” terangnya.
Nasaruddin menuturkan, dugaan penggunaan unsur babi pada vaksin meningitis memang masih dalam batas abu-abu, belum jelas kebenarannya. Karena menurutnya, dirinya sudah mendapatkan jaminan dari pihak Departemen Kesehatan bahwa vaksin meningitis yang digunakan untuk jamaah haji dan umrah Indonesia masih aman dari unsur barang haram.
“Tapi jelas atau tidaknya adanya unsur babi dalam vaksin meningitis itu masih abu-abu, belum jelas,” tukasnya.
Nasaruddin Umar yang juga Ketua Dewan Pakar Syariah Menteri Kesehatan itu memang mengakui adanya unsur babi dalam proses pembuatan vaksin meningitis itu. Tapi penggunaan enzim babi itu, imbuh Nasaruddin, hanya sebagai sarana dan media hingga vaksin itu selesai diproses. “Dan hasil dari proses itu hasilnya sama sekali nol koma nol persen tidak ada unsur babi di dalamnya,” terangnya.
Dirinya mengharapkan kepada Depkes untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait isu penggunaan enzim babi di dalam vaksin meningitis. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat, khususnya umat Islam merasa tenang.
“Wilayah yang abu-abu itu kita ingin yang tenang. Ini yang kita harapkan kepada Menkes,” tandasnya.
“Ini cukup meresahkan. Jangan sampai ada kebimbangan di kalangan umat Islam. Psikologi dan ketenteraman umat Islam harus dijamin,” tambahnya.
Lebih jauh, Nasaruddin mengungkapkan, pada tahun 2008 Badan POM telah memprakarsai pertemuan antarinstansi bersama MUI untuk membahas masalah pelarangan obat yang berasal dari hewan tertentu.
“Hasil dari pertemuan itu meminta kepada Depag untuk mencermati pemasukan dan penggunaan vaksin meningitis yang diimpor dari negara lain dalam rangka mengantisipasi meluasnya kasus ini ke ranah publik,” tegas Nasaruddin.
Karena itu, menurut Nasaruddin, Depag melalui Direktorat Bimas Islam berkomitmen untuk lebih memaksimalkan laboratorium halal yang telah dimiliki Depag sebagai sarana penelitian dan mengkaji lebih dalam tingkat kehalalan makanan, minuman maupun obat-obatan dan kosmetika.
“Selama ini Laboratorium halal itu kurang difungsikan secara maksimal,” pungkasnya.
Seperti diketahui,LPPOM MUI Sumatera Selatan menemukan fakta bahwa vaksin meningitis yang digunakan untuk jamaah haji dan umrah Indonesia disinyalir mengandung enzim porcine dari babi. Karena itu, beberap pihak meminta kepada Depkes dan Depag untuk mengganti vaksin itu dengan sesuatu yang jelas-jelas unsur kehalalannya. (DM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar