Direktur Pembinaan Haji Iskandar Idy meminta, agar para pengusaha BPIH Khusus jangan menjual paket di bawah standar , karena akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada jemaah, baik di tanah air maupun saat jemaah berada di Arab Saudi. Hal itu Diungkapkannya pada acara pembekalan dan sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji khusus, di Jakarta, Kamis (14/6).
Dampak lainnya, kata Iskandar Idy, pengelola akan kekurangan biaya dalam pengurusan kontrak hotel, transportasi dan konsumsi serta pelayanan armina, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengurusan barcode, selanjutnya berakibat terlambatnya penyelesaian dokumen dan pemvisaan di KBSA. “Otomatis keberangkatan jemaah BPIH khusus akan mengalami penundaan atau merubah jadwal,” ucapnya.
Iskandar Idy menekankan, agar pengusaha BPIH Khusus jangan lagi coba-coba menyetor BPIH Khusus dengan SPPH yang tidak ditandatangani oleh pejabat depag, karena hal itu menyalahi aturan. “BPS BPIH juga agar lebih teliti dalam melakukan pengentrian biodata calhaj, menghindari terjadi kesalahan yang berakibat pada keterlambatan penyelesaian paspor,” katanya.
Penyetoran BPIH Khusus 1428 H/2007, kata Iskandar Idy, selama 5 hari kerja, tanggal 25-29 Juni 2007, di BPS-BPIH yang tersambung dengan Siskohat untuk pendaftaran pertama sebanyak 200 orang calhaj. Pendaftaran calhaj BPIH khusus ke Direktorat Pembinaan Haji 7 x 24 jam setelah penutupan penyetoran BPIH Khusus.
Iskandar Idy menambahkan, penempatan jemaah BPIH Khusus pada masa transit di Aziziyah/Syisa harus sesuai dengan ketentuan setiap kamar hanya boleh ditempati 4 orang, tersedia lobby, tersedia ruang makan, dan tersedia kamar mandi di dalam.
Kewajiban penyelenggara BPIH khusus sebelum pendaftaran, kata Iskandar Idy adalah menyerahkan rencana penyelenggaraan ibadah haji khusus, membuat dan menyampaiakan surat pernyataan, menyampaikan contoh tandatangan pimpinan perusahaan pengelola BPIH khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar