Minggu, 12 Februari 2017

Syekh Ali Jabeir: Berita Scorsing Jamaah Haji Indonesia Itu Hoax


Sebuah pesan berantai di Whatsapp mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi beredar. Isinya berupa ancaman akan memberikan skorsing Jamaah Haji Indonesia selama dua periode dari Arab Saudi jika terdakwa penista agama Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok bebas.

Menaggapi beredarnya pesan tersebut, Ketua Yayasan Syekh Ali Jaber Habib Abdurrahman Al Habsyi membantah jika Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengeluarkan ancaman tersebut. "Dengan ini kami atas nama pihak Syekh Ali Jaber menginformasikan bahwa berita yang seolah diterbitkan oleh Perwakilan Kerajaan Saudi Arabia tersebut adalah hoax," katanya Abdurrahman kepada Republika.co.id, Ahad (12/2).

 
Abdurrahman meminta jika ada orang atau pihak manapun yang menerima pesan tersebut mohon agar tidak melanjutkan peredaran pesan itu. Dia menyebut hal itu sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. "Hendaklah kita renungkan dan takut kepada Allah SWT sebelum menyebarkan berita dusta," ujarnya.

 
Berikut ini isi pesan berantai yang nyata-nyata adalah berita dusta namun telah beredar ke sejumlah kalangan.

Ancaman Skorsing Jama'ah Haji Indonesia Selama Dua Periode Dari Saudi Jika Ahok Bebas

Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia dengan ini memberikan Maklumat kepada Pemimpin Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Seluruh Habaib dan Ulama dan Kaum Muslimin dan Muslimat di Indonesia.

 
Setelah mendengarkan serta menganalisa pemberitaan dan penjabaran dari Syekh Ali Jabber, tentang Kasus Penistaan Agama yang di lakukan Gubernur DKI Jakarta mengenai penafsiran Surat Al-Maidah 51. Maka dengan ini, kami Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia yang mewakili Kerajaan Saudi Arabia dengan ini bersikap dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan rasa persaudaraan sebagai Muslim dan memberikan ultimatim sebagai berikut:

 
1. Kami turut prihatin dan merasakan apa yang dirasakan oleh seluruh ummat Islam di Indonesia, dengan penistaan agama yang di ucapkan oleh pejabat setingkat Gubernur.

 
2. Kami menghormati dan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia dengan telah ditetapkan saudara Basuki Tjahaja  Purnama sebagai terdakwa, yang kini masih dalam proses menjalani persidangan.

 
3. Sesuai hukum di negara Saudi Arabia, untuk kasus seperti itu, di ancam dengan hukuman mati (qisash).

 
4. Kami sebagai Kerajaan Islam dengan ini menginginkan proses hukum tersebut bisa diputus dengan hukum yang maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

 
Oleh sebab itu, kami atas nama Kerajaan Saudi Arabia memberikan ultimatum sebagai berikut:

 
1. Kami akan mengawasi proses persidangan sampai kepada putusan akhir.

 
2. Kami akan memberikan peringatan kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini kepada Departemen Agama Republik Indonesia, bilamana hasil putusan tidak memberikan efek jera, bahwa kami akan scorsing Jamaah Haji dari Indonesia yang akan melakukan ibadah haji pada musim ini sampai dua musim selanjutnya.

 
3. Kami akan terus mengawasi situasi politik yang berkembang dan semakin memanas sampai benar benar situasi kembali kondusif.

 
Demikianlah hasil keputusan berdasarkan Pertimbangan Hukum, Agama dan Rasa Persaudaraan berdasarkan Azas Syariat Islam. (republika.co.id)


Tidak ada komentar: