Kamis, 25 Agustus 2016

Perlu Solusi Diplomatik untuk Selesaikan Masalah Kuota Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengatakan perlunya solusi diplomatik terkait permasalahan kuota haji sehingga Indonesia bisa memanfaatkan kuota yang tidak terserap setiap tahunnya.

"Kerja sama antara negara tetangga seperti di kawasan ASEAN sangat memungkinkan, sehingga setiap negara dapat saling mengisi kuota haji yang tidak terserap," kata Iskan Qolba Lubis dalam rilis di Jakarta, Kamis (25/8).

Menurut Iskan, kerja sama seperti itu lebih baik dilegalkan melalui kerja sama dalam rangka meminimalkan kasus calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan kuota milik negara lain.

Selain kepada negara-negara ASEAN, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap pemerintah dapat melakukan langkah-langkah diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi untuk mengusahakan penambahan kuota haji.

Dia berpendapat posisi Indonesia selama ini masih terlihat lemah di mata Arab Saudi karena persentase kuota haji yang terbilang rendah dibanding jumlah penduduknya.

"Seharusnya Indonesia sebagai pengirim jemaah haji terbanyak, bisa meminta kenaikan kuota haji per tahunnya. Sehingga antrean keberangkatan calon jamaah haji tidak terlalu lama seperti sekarang," katanya.

Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat sebelumnya menilai penerapan sistem e-Hajj oleh Pemerintah Arab Saudi dapat menurunkan jumlah jamaah haji nonkuota. Menurut dia, sistem itu memperketat penerbitan visa kepada calon jamaah haji.

"E-Hajj sangat memperketat penerbitan visa karena menyaratkan adanya kepastian kontrak akomodasi, transportasi, dan katering selama di Saudi," kata Arsyad saat menjelaskan mengenai keberadaan jamaah haji non kuota, Selasa malam waktu Arab Saudi.

Arsyad optimistis sistem visa yang diterapkan dalam e-Hajj akan memperkecil peluang orang yang tidak mempunyai kesiapan kontrak dengan penyedia katering, transportasi, dan akomodasi, untuk bisa masuk ke Arab Saudi karena sudah dapat dicegah sejak di Tanah Air. Mengingat hanya jamaah yang telah menyelesaikan pelayanan-pelayanan kontrak yang dapat memperoleh visa. (republika.co.id/antara)

Tidak ada komentar: