Rabu, 13 Juli 2016

Sisa Kuota Haji Dikembalikan ke Daerah Sesuai Urutan Porsi

Add to Google Reader or Homepage


Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama calon jamaah haji lansia 75 tahun mendapatkan prioritas untuk mengisi kuota cadangan. 

Selain calon jamaah haji lansia juga mahram dari calon haji wanita berusia 45 tahun ke bawah dan pendamping calon jamaah haji lansia mendapat prioritas mengisi cadangan selanjutnya calon jamaah haji sesuai dengan nomor urut porsi. 

Menurut Ade, dilihat dari asas keadilan memang PMA dan undang-undang saling bertentangan. Di Satu sisi, jamaah haji yang berangkat sesuai dengan antrian porsi tetapi ternyata Kemenag memberikan prioritas bagi beberapa kasus seperti jamaah haji lansia dan wanita tidak memiliki mahram. 

“Masalah kuota ini jika ingin lebih adil harus dicari solusinya, karena bagi wanita yang tidak berangkat tanpa mahram melanggar aturan Arab Saudi, jika menggabungkan mahram juga bagi jamaah lain terasa tak adil begitu juga dengan lansia, tetapi karena keterbatasan kemampuan maka harus didahulukan,” jelas dia kepada Republika, Selasa (12/7). 

Tetapi seharusnya jika kuota cadangan ini tidak mengganggu kuota normal seharusnya tidak ada masalah. Karena wanita yang harus mmeiliki mahram biasanya berusia 45 tahun sedangkan selebihnya tidak wajib didampingi mahram. 

Tetapi untuk keadilan, sebaiknya saat mendaftar bagi wanita harus mendaftar bersama suami atau anaknya. Ini untuk mengantisipasi rasa ketidakadilan bagi jamaah yang menunggu lama, tapi tersalip oleh keluarga calon jamaah wanita yang tidak memiliki mahram. 

Begitu juga dengan calon jamaah haji lansia, seharusnya Kemenag mengelompokkan calon jamaah haji lansia 75 tahun selama tiga tahun ke depan untuk tahun pemberangkatan saat ini. 

“Kemenag harus menginformasikan seluruh calon jamaah haji lansia tersebut mengenai kesiapan berangkat di tahun ini, karena banyak calon jamaah haji lansia yang kurang paham cara untuk mendaftar prioritas haji,” jelasnya.(Republika.co.id)

Tidak ada komentar: