Rabu, 13 Juli 2016

Kuota Haji Reguler Masih Tersisa 1.375 Kursi

Add to Google Reader or Homepage
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mengoptimalkan pemanfaatan kuota haji reguler maupun khusus. Optimalisasi ini penting karena panjangnya daftar antrean. 

Jadi, kuota kuota harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh haji reguler maupun khusus sehingga seluruh kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dapat terserap maksimal. Tentu semua dilakukan sesuai regulasi. 

“Sampai dengan berakhirnya pelunasan tahap kedua, haji reguler 30 Juni 2016 masih tersisa kuota sebanyak 1.375 orang dan haji khusus 17 Juni 2016 sebanyak 439 orang,” ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU Nur Aliya Fitra yang akrab disapa Nafit melalui pesan tertulisnya kemarin. 

Ia menjelaskan bahwa untuk jemaah haji reguler, sisa kuota 1.375 tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing provinsi dengan memasukkan jamaah haji cadangan yang telah melunasi pada tahap 1. Jemaah haji cadangan yang telah melunasi pada tahap 1 sebanyak 4.856 orang. 

Bagaimana mekanisme pengisiannya, Nafit juga menjelaskan pengisian aemaah cadangan tersebut dengan mendahulukan jamaah lansia dan pendamping, penggabungan mahram, baru kemudian nomor urut porsi berikutnya. 

“Apabila jumlah cadangan lunas pada suatu provinsi tidak mencukupi sisa kuota, maka akan dibuka kembali pelunasan di provinsi yang kurang tersebut sampai dengan kuota terpenuhi,” terangnya. 

Lalu bagaimana dengan sisa kuota haji khusus sebanyak 439 orang? Nafit menerangkan untuk sisa kuota haji khusus akan diisi oleh jamaah haji cadangan yang telah melunasi pada tahap 1, sebanyak 439 orang. 

Namun hingga kini, berdasarkan laporan PIHK terdapat sebanyak 500-an jamaah yang telah melunasi pada tahap 1 dan 2, menunda atau membatalkan keberangkatan.

"Karena jumlah cadangan tidak lagi mencukupi untuk menutupi sisa kuota setelah pelunasan tahap 2, maka direncanakan pelunasan haji khusus akan dibuka kembali tahap 3,” kata Nafit. 

Peruntukannya nanti menurut Nafit akan diberikan kepada jemaah yang mengalami kegagalan sistem pelunasan tahap sebelumnya, jamaah lansia minimal 75 tahun dan pendampingnya, penggabungan mahram, serta jamaah haji nomor urut berikutnya yang siap berangkat dan telah diusulkan oleh PIHK tempat jemaah mendaftar. 

“Waktu pelunasan tahap ketiga pada 19 sampai dengan 22 Juli 2016 sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU nomor D/195/2016 tentang Pemenuhan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1437H/2016M,” tuturnya. 

Nafit juga menjelaskan bahwa pihaknya dipastikan akan terus melakukan pemantauan sisa kuota pada jemaah haji reguler dan khusus agar tetap dapat terisi penuh. 

“Apabila hingga masa pemberangkatan jemaah berlangsung masih terdapat jamaah yang membatalkan, menunda, akan terus diupayakan diisi. Dengan mengganti jamaah tersebut baik oleh jamaah cadangan lunas maupun pembukaan kembali pelunasan BPIH sesuai dengan sisa kuota yang ada pada jemaah haji reguler maupun khusus. Tentu semua harus sesuai dengan regulasi,” tutupnya.(okezone.com/foto: antara)

Tidak ada komentar: