Senin, 20 Juni 2016

Waktu Tunggu Haji Paling Lama 32 Tahun




Jumlah jamaah yang masuk daftar tunggu dan estimasi sampai 2020. Pada tahun 2015, ada 2,96 juta orang yang masih menunggu keberangkatan haji. Di antara mereka, ada yang harus menunggu sampai 23 tahun untuk bisa ke Tanah Suci. Kenapa?

Dalam data yang disampaikan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Ramadan Harisman, hingga akhir tahun 2015 tercatat 2,96 jamaah masih dalam daftar tunggu berangkat haji. Mereka tersebar di berbagai wilayah. Ada yang bisa cepat berangkat, namun tak sedikit yang harus menunggu sangat lama.



Dia kemudian membeberkan data rata-rata waktu tunggu haji reguler per provinsi yang dihitung pada 15 Juni 2016. Bila dirata-rata, maka provinsi dengan waktu tunggu terlama adalah Sulawesi Selatan dengan angka 23,92 tahun disusul Kalimantan Selatan dengan 23,17 tahun. Provinsi yang paling cepat berangkat yakni Sulawesi Utara, itu pun masih menunggu waktu 9,54 tahun. Angka ini didapat dengan asumsi kuota normal yakni 211 ribu.

"Kalau kondisinya seperti sekarang, kuota dikurangi 20 persen karena perluasan masjidil Haram, maka waktu tunggunya bisa lebih lama lagi," kata Ramadan saat mengisi acara pembekalan terhadap PPIH Arab Saudi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jaktim.


Bila dirinci sampai tingkat kabupaten/kota, waktu tunggu tersebut bisa lebih lama lagi. Dengan asumsi kuota normal, Ramadan mencatat di Kabupaten Sidrap waktu tunggunya mencapai 32,32 tahun disusul oleh Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banteng di angka 31,32 tahun dan 31,21 tahun. Untuk waktu tercepat berangkat ada di Kabupaten Sanggau dengan 5,83 tahun.

"Kalau kuotanya dikurangi seperti sekarang di kabupaten Sidrap mungkin jadi 35 tahun," paparnya.

Bagaimana sebetulnya cara menghitung kuota daerah tersebut? Saat ini, penentuan angka kuota berdasarkan kabupaten/kota. Jadi, saat provinsi mendapat kuota tertentu, maka angka itu dibagi per kuota kabupaten/kota.



Rumusnya adalah:

A---> (Jumlah penduduk muslim kota/kab dibagi jumlah penduduk muslim provinsi) x kuota provinsi.

B---> (Jumlah pendaftar haji kota/kab dibagi jumlah pendaftar haji provinsi) x kuota provinsi

Kuota Kota/kab hasil dari (A+B): 2

Misal kuota provinsi Jawa Barat 37 ribu, penduduk Jawa Barat 10 juta, penduduk kabupaten Purwakarta 1 juta, pendaftar haji di provinsi 18 ribu, pendaftar haji kabupaten Purwakarta 2 ribu, maka:
A= (1 juta: 10 juta) x 37 ribu jamaah= 3.700
B= (2 ribu: 10 ribu) x 37 ribu jamaah= 4.111

Kuota Kab. Purwakarta adalah (3.700+4.111): 2= 3.905 jamaah. (sumber: detik.com)

Tidak ada komentar: